Layanan tersebut berupa pengaduan atau laporan, khususnya bagi masyarakat Kota Padang Sidempuan yang mengetahui, melihat atau mengalami suatu tindak pidana.

Wali Kota Padang Sidempuan Irsan Efendi Nasution SH, MM pada sambutannya mengatakan bahwa Perda No 1 Tahun 2022 ini merupakan turunan Perpres No 95 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan pemerintah berbasis elektronik.

Wali Kota Irsan mengingatkan kepada seluruh OPD agar renponsif dan tidak lalai. Oleh karena itu, lakukan pemantauan secara rutin pengaduan dan pelaporan yang masuk.

Tindak lanjut atas pengaduan masyarakat secara cepat dan tepat diyakini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.

” Saya berharap dengan adanya sistem elektronik ini lebih memudahkan dalam memberikan layanan kepada masyarakat ,” ungkap Irsan.

Kadis Kominfo Islahuddin Nasution melalui Kabid Sarana & Prasarana Ira Kartika, mengatakan, layanan online tersebut beroperasi 24 jam non stop bagi siapa saja.

” Layanannya kita berikan 24 jam dimana saja selama masih dalam wilayah Kota Padang Sidempuan ,” ucap Ira.

Ia mengatakan, tujuan dari peluncuran layanan pengaduan online itu, agar dapat merespons cepat keluhan yang disampaikan masyarakat yang tidak sempat ke kantor atau terkendala jarak.

Dikatakan Ira, layanan pengaduan pelayanan publik ini  merupakan salah satu indikator pendukung keterbukaan informasi publik yang dijalankan Pemko Padang Sidempuan.

” Semoga dengan peluncuran layanan ini, masyarakat lebih mudah menyampaikan laporannya ,” pungkasnya.

Masyarakat diharapkan dapat mengakses pengaduan/pelaporan melalui www.padangsidimpuankota.go.id maupun melalui no whatsapp dan call center di no 0822 8920  1177.

Hadir selain Wali Kota, dalam launching tersebut tampak seluruh perwakilan Organisasi Perangkat Daerah SE – Kota Padang Sidempuan.(Saragi).