Labuhanbatu-Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Jam’iyah Batak Muslim Indonesia (DPD JBMI) Labuhanbatu Utara Darwin Marpaung, SH, merasa sangat kecewa dengan apa yang telah dilakukan oleh pihak pesantren Aek Paing Bilah Barat, terkait siswi berinisial NH (12) dilaporkan ke Polisi terkait dituduh karena kebakaran Kasur
Menurut Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Jam’iyah Batak Muslim Indonesia Labuhanbatu Utara itu, sebaiknya jika ada semacam ini yang terjadi seharusnya dibicarakan dulu dengan baik, jika anak itu pun yang bersalah anak itu harus mendapatkan pendampingan dari pihak terkait terutama dari pihak orang tuanya.
“Tidak ada masalah yang tidak dapat di selesaikan jika jalur penyelesainnya dengan hati yang ikhlas dan dipenuhi dengan kekuatan Iman. Apa lagi hal itu terjadi di lingkungan pesantren yang notabene tempat itu untuk mendidik anak -anak bangsa dan agama. Alangkah bijaknya jika persoalan itu tidak langsung main lapor ke penegak hukum, meskipun itu hak mereka namun disini kita meminta kepada pihak Yayasan pakai lah hati nurani dalam mengatasi masalah ini,” ungkap Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Jam’iyah Batak Muslim Indonesia itu
Selain itu Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Jam’iyah Batak Muslim Indonesia, Labuhanbatu itu meminta Kepada pihak penegak hukum kami harapkan tidak langsung melakukan penindakan akan hal ini. “Saya yakin para penegak hukum sudah pasti tau Hak dan Aturan apa yang melekat kepada anak dibawah umur seperti ini,” Ungkap Darwin Marpaung, SH.