Padang Lawas Utara – Pengedar sabu-sabu RHH alias Koang (34), tak berkutik saat ditangkap personil Polsek Padang Bolak, ketika Koang duduk santai di Warung Tuak di Kelurahan Pasar Gunungtua, Selasa (22/11/2022).
Kelakuan Koang pun akhirnya kandas sebagai pemasuk barang haram ke wilayah Padang Lawas Utara di tangan personil Polsek Padang Bolak.
Sebelumnya, terduga pengedar yang kuat dugaan mendapat pasokan barang haram dari Koang, yakni inisial ATH alias Aseng (38), telah lebih dulu terciduk petugas di depan Kedainya.
Menurut penuturan Aseng, ia mendapat barang haram dari Koang. Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Padang Bolak, Polres Tapanuli Selatan, lantas melakukan pengembangan menelusuri keberadaan Koang.
Dan, Tim Opsnal mendapat info jika Koang tengah santai di satu Warung Tuak di Kelurahan Pasar Gunungtua, Kabupaten Paluta. Tak buang-buang waktu, Tim Opsnal Polsek Padang Bolak bertindak dan sukses meringkus Koang.
Kapolsek Padang Bolak, AKP Zulfikar, SH, MH, menjelaskan, usai mengamankan Koang, pihaknya melakukan pemeriksaan. Dan, dari kantong sebelah kanan Koang, pihaknya menemukan sebungkus Kotak Rokok.
Kuat dugaan, lanjut Kapolsek, Kotak rokok tersebut berisi narkotika jenis sabu-sabu. Jumlahnya, sebanyak 10 bungkus plastik klip transparan kecil.
“ Selanjutnya tersangka (Koang) dan barang bukti digelandang ke Polsek Padang Bolak guna proses lebih lanjut ,” terang Kapolsek.(Saragi).