Tapanuli Selatan – Kapolsek Batang Toru AKP Tona S, SH bersama Forkopimca Kecamatan Batangtoru turut menghadiri Sosialisasi PMKP ( Program Mandiri Ketuk Pintu ) terkait pajak kenderaan bermotor, Selasa pagi (12/7/2022) pukul 09.00 WIB di Aula Kantor Camat Batangtoru Tapsel.Sosialisai PMKP ini diselenggarakan UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah Sipirok.
Pada kesempatan tersebut, Kapolsek Batangtoru AKP Tona S, SH menyampaikan apresiasinya atas kegiatan yang diselenggarakan UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah Sipirok Tapsel yang menunjang penagihan pajak kendaraan bermotor khususnya di Kecamatan Batangtoru.
” Kami dari pihak Forkopimca Kecamatan Batangtoru sangat mengapresiasi kegiatan Sosialisasi PMKP ini untuk menunjang penagihan pajak kendaraan bermotor,” ucap Kapolsek.
Sambungnya lagi, berdasarkan keterangan dari Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Sipirok, untuk wilayah Batangtoru ada sekitar 8.889 unit kendaraan bermotor, baik roda dua maupun empat.
” Sedangkan yang membayar pajak hanya 50 % atau hanya kira-kira 4.441 unit kendaraan,” katanya.
Oleh karenanya, Kapolsek berharap kepada segenap Forkopimca yang hadir dalam sosialisasi tersebut, agar kiranya dapat membantu mendampingi para petugas UPT PPD Sipirok guna memberitahukan atau menagih kepada pemilik kendaraan yang menunggak pajak.
Kapolsek juga mengajak Forkopimca agar menyampaikan ke masyarakat, agar dalam membeli kendaraan harus memiliki alas hak legalitas kepemilikan berupa, STNK, BPKB, dan SIM. Semua itu dilakukan agar masyarakat memiliki legalitas dan tertib administrasi kendaraannya menjadi jelas.
“Mudah mudahan dalam pelaksanaan PMKP oleh Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Sumut terkhusus di Kecamatan Batang Toru ini nanti dapat berjalan dengan baik,” harap Kapolsek.
Sebelumnya, Kepala UPT PPD Sipirok, Basrah Lubis, menyebut bahwa PMKP bertujuan untuk menagih pemilik kendaraan yang mana pajak kendaraannya sudah mati/menunggak. Menurutnya, pembayaran pajak tepat waktu sangat berguna bagi keberlangsungan pembangunan di Kabupaten Tapsel.
” Dengan adanya sosialisasi ini, nantinya bagi wajib pajak dapat mengetahui bahwa wajib pajak telah menunggak pajak kenderaannya.Dan wajib pajak dapat membayarnya di UPT, Gerai atau Samsat Keliling yang ada,” sebut Basrah Lubis.
Kemudian beliau menyampaikan untuk itu kehadiran peserta yang hadir di sosialisasi ini diharapkan dapat membantu pihaknya untuk berjalannya program ini.
Untuk diketahui, penunggak pajak terbesar di Kecamatan Batangtoru ini adalah Kelurahan Aek Pining.
Sebagai informasi, kata Basrah, program PMKP sendiri juga diharapkan menambah kesadaran para wajib pajak, untuk menunaikan kewajibannya ke negara. Pembayaran pajak berkendaraan bermotor bisa dilakukan melalui aplikasi e-Samsat Sumut Bermartabat dan e-Signal (Samsat Digital Nasional).
Hal senada juga disampaikan Camat Batangtoru Mara Tinggi Siregar, Danramil 01/BT Kapten Inf.Zamril yang mengatakan pihaknya akan siap membantu dan mendukung kegiatan PMKP ini nantinya.
Tampak hadir Kepala PPD Gerai Batangtoru Latifah Hanum, SE, para Kepala Desa, Sekdes, perangkat Desa se-Kecamatan Batangtoru, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Kecamatan Batangtoru dan ASN Kecamatan Batangtoru serta ASN UPT PPD Sipirok Tapsel.(Saragi).