Nina Wati Terdakwa Kasus Tipu Gelap Diduga Bebas Berkeliaran, Anggota DPRD Sumut Beri Komentar

40
Nina Wati
Foto diduga terdakwa kasus penipuan Nina Wati berkeliaran.
Deli Serdang – Beredar Foto di media sosial terdakwa Nina Wati alias Nina kasus tipu gelap Miliaran rupiah dengan modus masuk Akademi Polisi (Akpol),diduga berada di SPBU Tanjung Mulia dekat Universitas Potensi Utama, Jalan KL Yos Sudarso Medan, pada Selasa (12/11/2024) sekira pukul 17.30 WIB.

Pasalnya dalam foto yang beredar di medsos tersebut tampak terdakwa Nina Wati dibopong bersama suaminya dan diduga bersama pihak petugas medis rumah sakit.

Nina Wati
Anggota DPRD Sumut Henry D Tampubolon.

Menanggapi foto Nina Wati yang beredar di medsos tersebut Ir,Henry Dumanter Tampubolon, SH,M.H yang merupakan anggota DPRD Provinsi Sumut Fraksi PDIP yang juga seorang Tokoh masyarakat Sumut menyayangkan kejadian tersebut.

Pasalnya perkara terhadap Nina Wati alias Nina seorang yang diduga penipu ulung yang korbannya sangat banyak selalu ditunda persidangannya ada apa dengan Kasus Nina Wati,”  terangnya, Sabtu (16/11/2024).

Menurut anggota DPRD Sumut Henry Dumanter Tampubolon, merasa aneh didalam SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) menyatakan pengadilan Negeri Lubuk Pakam menunda 5 kali sidang Nina Wati dikarenakan JPU tidak dapat menghadirkan terdakwa. Namun menjadi lebih aneh lagi  dari data yang  diperoleh ternyata yang membuat penetapan Nina Wati dibantarakan ke RS Royal Prima adalah para hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yaitu David Sidik H Simaremare S.H(Hakim Ketua), Hendrawan Nainggolan, S.H (Hakim Anggota) dan Erwinson Nababan,S.H (Hakim Anggota) .

“Merekalah yang membuat penetapan bahwasanya terdakwa dibantarkan ke rumah sakit Royal Prima.Pada kasus ini saya melihat seolah olah hakim tidak tahu Nina Wati dibantarkan dan seolah olah JPU lah yang tidak mampu menghadirkan terdakwa, sebenarnya ada apa ini.  Sepertinya ada kong kalingkong deal deal an antara hakim dan jaksa,'” Kata Henry Dumanter.

Hal ini terkesan persidangan perkara tersebut disembunyikan agar masyarakat tidak dapat memantaunya. Apapun alasan yang diutarakan oleh Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam untuk pembenaran mengapa persidangan tersebut dilakukan di seting plat di Labuhan Deli sungguh tidak masuk diakal.

“Saya meminta Komisi Yudisial (KY), Komisi Kejaksaan untuk turun ke pengadilan negeri Lubuk Pakam Demikian juga Kejagung dalam hal ini diwakili oleh Jampidsus serta KPK ikut memantau perkara ini,” ujarnya saat ditemui di kediamannya.

Sebagai Anggota DPRD Provinsi Sumut dalam waktu dekat dirinya akan berkunjung ke Komisi Yudisial dan Kejaksaan Agung Komisi Kejaksaaan dan juga KPK untuk melaporkan masalah ini. “Saya sangat khawatir kejadian ini mirip dengan kasus yang lagi viral di Surabaya dimana seorang terdakwa divonis bebas oleh hakim namun belakangan kejaksaan agung  melakukan OTT dengan menemukan uang puluhan milyar dalam rekayasa kasus tersebut,” bebernya.

Sambungannya lagi, Kejaksaan Agung , Komisi Yudisial, Komisi Kejaksaan dan KPK perlu turun ke pengadilan Negeri Lubuk Pakam untuk mencari tahu apa yang sebenarnya terjadi dengan perkara Nina Wati ini. Sebelumnya dia ditahan oleh Kacabjari Labuhan Deli tiba – tiba dibantarkan oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, seolah – olah hakim Pengadilan Lubuk Pakam tidak tahu sementara mereka sendiri yang membantarkannya dengan membuat surat penetapan pembantaran.

“Selanjutnya saya meminta perkara tersebut dapat disidangkan sebagaimana layaknya proses hukum pidana. Sesuai dengan konstitusi kita semua sama dimata hukum. Saya mewakili masyarakat  berharap agar hakim dan jaksa yang ditempatkan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam maupun Kejaksaan Negeri adalah hakim- hakim dan jaksa- jaksa  yang bermotivasi dan berintegritas yang tinggi,” harap anggota DPRD Sumut tersebut.(Sar/Rzk).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini