Penjual Sandal Jadi Tersangka Kasus Narkotika

1269
Penjual Sandal
Medan- Polsek Medan Area ringkus seorang bandar narkotika jenis ganja. Tersangka HS (48) diamankan langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Medan Area yang menyamar menjadi pembeli ganja tersebut pada Rabu, 23 Juni sekira pukul 11.30 wib, tak jauh dari rumahnya.

Tersangka berhasil kita bekuk saat menjual ganja paket Rp20 ribu,” kata Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir Chan S.H., M.H., didampingi Kanit Reskrim, Iptu Rianto S.H., M.H., saat pemaparan kasus tersebut di Mapolsek Medan Area, Selasa (29/6/2021).

Setelah dilakukan pengeledahan di rumah tersangka di Jalan Pasar VII/Jalan Makmur, Kecamatan Tembung, Kabupaten Deli Serdang, ditemukan lagi ganja seberat 10 kilogram.

“Tersangka mengaku membeli ganja itu dari pria inisial (A) Dalam Pencarian Orang (DPO) seharga Rp 1 juta dan kembali menjual ganja tersebut seharga Rp 1,2 juta,” jelas Kompol Faidir Chan S.H., M.H.

Selain menjual ganja ukuran kilogram, tersangka juga menjual ganja itu secara ketengan dengan harga bervariasi mulai dari Rp10 ribu hingga Rp50 ribu.

“Tersangka yang sebelumnya berprofesi sebagai pedagang sandal ini mengaku sudah tiga bulan dan sudah empat kali melakukan transaksi jual beli ganja tersebut,” ungkap Kompol Faidir.

Kini, sambung Kompol Faidir Chan S.H., M.H., tersangka sudah kita jebloskan ke sel tahanan sementara Mapolsek Medan Area, sambil menunggu dilimpahkan ke kejaksaan. Sedangkan tersangka (A) Dalam Pencarian Orang (DPO) masih terus diburu Polsek Medan Area.

“Imbas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang peredaran narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” pungkas Kompol Faidir. (As)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini