Tapanuli Selatan – Waw, sungguh aneh, dana perawatan proyek RHL (Rehabilitasi Hutan dan Lahan) multi year, untuk tahun 2020 diduga tak disalurkan di Aek Salak, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapsel. Diduga dana perawatan RHL ini dimakan sendiri pihak pengelola maupun pelaksana.
Salah seorang warga Aek Salak HS mengutarakan hal aneh ini kepada media Indeksnews.com, Senin (17/7/2023) di Simarpinggan, Kecamatan Angkola Selatan. Ia sangat sedih melihat hal ini karena telah membodohi masyarakat sendiri, sampai tahun ini masyarakat terus menantikan dana perawatan RHL ini.
Sementara dari pengakuan HS, untuk titik di Aek Salak ini ada sekitar 550 Hektar (HA) proyek RHL yang dilaksanakan selama tahun 2019-2021. Dan dana untuk perawatan ini pihak pengelola maupun pelaksana membayarkan Rp 400 ribu setiap 1 Hektar kepada masyarakat pemilik lahan. Namun hingga saat ini, dana perawatan ini tak kunjung dicairkan, dan menimbulkan pertanyaan masyarakat apakah proyek RHL ini telah diserahterimakan.
” Jika dikalikan 550 hektar dengan dana perawatan Rp 400 setiap hektarnya berkisar Rp 220 juta , dana perawatan ini mungkin dipergunakan pihak pengelola maupun pelaksana pekerjaan ,” cetus HS dengan nada marah.
Sementara pihak pengelola maupun pelaksana pekerjaan berinisial AS ketika dimintai tanggapan terkait hal tersebut baru – baru ini mengatakan dirinya tak lagi menjamah proyek RHL ini, dikarenakan AS telah selesai menjabat sebagai pihak pengelola pekerjaan.
Anehnya lagi, AS seolah buang badan dan mengarahkan kepada salah seorang yang dipercayakannya. Sehingga timbul pertanyaan apakah kapasitas masyarakat tersebut sehingga harus dipertemukan dengan orang yang disebutkan AS tersebut.
Harapan masyarakat HS, semoga pihak yang berwajib Polres Tapsel mengungkap dana perawatan RHL yang diduga dimakan sendiri, dan meminta pihak DInas terkait yakni DLHK Provsu dan BPDAS untuk memberhentikan kontrak kerja dengan AS yang telah menipu masyarakat.
” Kami mohon pihak berwajib untuk mengusut kasus dana perawatan RHL. Dan meminta kepada Dinas terkait untuk menghentikan kontrak kerja dengan AS yang telah membodohi masyarakat ,” tegas HS.(Saragi).