Labuhanbatu Utara-Unit Reskrim Polsek Aek Natas berhasil menangkap pelaku tindak pidana perjudian Tebak angka jenis judi Hongkong prize dalam operasi pekat Toba 2022 di Dusun II Sei Tualang Desa Bandar Selamat, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda R Manik, SH, demikian diungkapkan Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar arlia Rangkuti, Sik.,MH, melalui Kapolsek Aek Natas AKP Jeremia Ginting, SH, Selasa (22/03/2022)
Menurut Kapolsek Aek Natas, penangkapan ini berawal saat Kanit Reskrim bersama tekab opsnal Unit Reskrim Polsek Aek Natas, sedang melaksanakan patroli antisipasi gangguan Kamtibmas di Dusun II Sei Tualang Desa Bandar selamat Aek Natas , dan melihat tersangka berinisial SN alian yono (54) sedang menulis nomor pesanan pembeli tebak angka jenis Hongkong di kertas pembelian
“Pada hari Minggu (20/03/2022) Sekira Pukul 22:00 Wib, personil kita dari Unit Reskrim Polsek Aek Natas patroli di Dusun II Sei Tualang Aek Natas dan melihat ada seorang pria paruh baya sedang menulis Pesanan nomor tebakan, karena merasa yakin personil kita pun segera mendekati dan melakukan pemeriksaan hingga mengamankan pelaku karena diduga merupakan penulis atau pelaku judi tebak angka, ” Ungkap Kapolsek
Selain itu Kapolsek Aek Natas juga menerangkan jika pelaku diamankan di rumahnya, dan personil Unit Reskrim juga turut menyita barang bukti yang ditemukan berupa satu buah tas sandang warna hitam merek camel, 3 buah pena, Uang tunai senilai Rp 197.000 ( seratus sembilan puluh tujuh rupiah), 5 lembar catatan nomor tebak angka jenis Hongkong, 1 buah buku tafsir mimpi ( erek erek), serta 2 lembar catatan angka tebak angka jenis Hongkong yg sudah keluar
“Saat di interogasi tersangka mengakui perbuatan nya bahwa tersangka sebagai penulis nomor judi tebak angka jenis judi Hongkong, dimana tersangka memperoleh keuntungan 25 persen dari hasil penjualan nomor tebak angka ini, selanjutnya tersangka menggunakan uang hasil pekerjaan nya untuk memenuhi kebutuhan sehari hari keluarganya, ” Tambah Kapolsek
Kapolsek juga menjelaskan jika tersangka menjalankan pekerjaan ini sudah berjalan 3 bulan, dengan menyetor hasil penjualan nomor judi tebak angka kepada warga bermarga Marpaung yang dikenal tersangka dari handphone dimana marga Marpaung tersebut beralamat di Bandar selamat , dimana peran marga Marpaung tersebut adalah sebagai koordinator lapangan
“Setelah menerima info tersebut personil kita melakukan pengembangan dengan berangkat menuju ke rumah marga Marpaung tersebut, tetapi tim tidak menemukannya diduga Marpaung sudah mengetahui kedatangan petugas kepolisian, selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Mapolsek Aek Natas guna di Proses Sesuai dengan Hukum Yang berlaku, ” Tutup Kapolsek