Unit Ekonomi Polres Labuhanbatu Ungkap Dan Ringkus Pelaku Penipuan Dan Penggelapan Modus PJKA

1039
Unit
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki, Sik.,MH, Rabu (08/12/2021) baju Putih tengah, saat memaparkan kasus penipuan dan penggelapan
Labuhanbatu-Unit Ekonomi Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kanit Reskrim Ekonomi Iptu SM Lumban Gaol, SH, berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan ratusan juta rupiah dengan modus menawarkan lowongan pekerjaan di PJKA, dan meringkus tersangka ME Alias Erwin (27), demikian diungkapkan Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti, Sik.,MH, melalui AKP Rusdi Marzuki, Sik.,MH, Rabu (08/12/2021)

Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, mengatakan Unit Reskrim Ekonomi Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan tersangka, Jumat (03/12/2021) sekira Pukul 18:00 Wib, Team Berhasil mengamankan tersangka di kota pelarian nya di RSU Santa Maria Kecamatan Suka jadi, Provinsi Riau saat pelaku sedang membesuk temannya yang sedang sakit.

“Adapun barang bukti yang disita dari pelaku yaitu (1) satu unit Hp Samsung Biru, (1) satu Unit Hp Vivo dan Uang Tunai Rp. 5.900.000, Dari Hasil Introgasi Pelaku Telah Melakukan Lebih dari 20 kali melakukan aksi penipuan dengan modus menawarkan lapangan pekerjaan dari PJKA,” jelas Kasat Reskrim

Namun saat ini sesuai data yang tercatat baru (8) delapan orang korban yang membuat Laporan pengaduan di polres Labuhanbatu, adapun total kerugian para korban berdasarkan data dari (8) delapan Laporan Polisi adalah Rp. 996.000.000 (Sembilan Ratus Sembilan Puluh Enam Juta Rupiah)

“Kami menghimbau kepada masyarakat yang menjadi korban pelaku penipuan agar datang ke polres Labuhanbatu dengan membawa bukti-bukti, dan kami berharap agar tidak mudah terpengaruh dengan janji palsu maupun tipu muslihat, hati – hati dan waspada serta cek kebenaran informasi tersebut terlebih dahulu,” tambah Kasat

Kemudian Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu juga menerangkan pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap pelaku, dan pelaku tersebut dijerat dengan pasal 378 Sub 372 KUHo tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman 4 Tahun Penjara.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini