Medan- Polisi ringkus seorang pria inisial V (34) warga Kel. Tanjung Selamat, Kec. Medan Tuntungan. Pria ini kedapatan mengedarkan uang kertas pecahan Rp 20.000 yang diduga adalah uang rupiah palsu, Sabtu (22/05) sekira jam 16.00 wib.
Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH didampingi Kasi Hukum Aiptu Ngatijan dan Kasi Humas Aiptu Roni Sembiring, saat dikonfirmasi di mako Polsek Sunggal, Senin (24/05/2021).
Dijelaskan Kanit, pengungkapan tersebut berawal dari kegiatan patroli rutin yang dilakukan oleh personil Polsek Sunggal, selanjutnya saat melintas di Jl. Bunga Raya Kel. Asam Kumbang, ternyata massa sudah ramai berkumpul sehingga menimbulkan kemacetan lalin. Ternyata saat itu, tersangka V telah ditangkap oleh massa, sehingga untuk mengamankan situasi, personil kita langsung mengamankan tersangka berikut barang bukti ke mapolsek Sunggal.
Dilanjutkan Kanit lagi, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap tersangka, saksi serta barang berupa uang kertas pecahan Rp 20.000-, yang diduga adalah palsu, yang digunakan tersangka untuk membeli rokok di warung korban S. Sitompul (32) di Jl. Bunga Raya dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio soul BK 3169 XI yang dipakai oleh tersangka, telah disita dan diamankan di Mapolsek Sunggal.
Diungkapkan Kanit, kejadian tersebut berawal dari kedatangan tersangka pada Jumat (21/05) ke warung korban untuk membeli rokok, yang mana setelah tersangka pergi, korban menyadari bahwa uang yang diserahkan tersangka adalah uang palsu.
Selanjutnya, keesokan harinya, tersangka datang lagi ke warung korban dan membeli rokok. Awalnya korban tidak menyadari bahwa pembeli tersebut adalah orang yang sama, namun setelah diperhatikan lagi barulah korban sadar bahwa pembeli tersebut adalah orang yang sama, lalu korban langsung berteriak sehingga tersangka segera keluar dari warungnya, namun massa yang mendengar teriakan korban telah menyemut hingga akhirnya tersangka lari menyelamatkan diri ke dalam parit namun berhasil ditangkap warga.
” Beruntung, saat itu petugas kita yang sedang berpatroli melintas di lokasi kejadian sehingga tersangka dapat segera kita amankan”, imbuhnya lagi.
” Kita masih mendalami kasusnya, termasuk keterangan tersangka yang menyatakan uang tersebut berasal dari pemberian temannya, itu masih kita dalami lagi, namun terhadap tersangka telah kita tahan di RTP Polsek Sunggal dan kita persangkakan melanggar pasal 36 ayat 3 UU No. 7 Tahun 2011, tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, “pungkasnya. (Rob/
Red)