Tapanuli Selatan (Sipirok) – Meningkatkan pelayanan kesehatan kepada warga WBP, Rutan Kelas IIB Sipirok memberikan pemenuhan kebutuhan dasar kepada Warga Binaan Pemasyarakatan, dengan membagikan perlengkapan kebersihan diri baik perlengkapan mandi maupun peralatan kebersihan kepada WBP, Senin (22/04/2024).
Pemenuhan hak dan menjaga kesehatan warga binaan yang sedang menjalani masa pidananya, membagikan perlengkapan alat mandi ini langsung dibagikan Karutan Muslim Surbakti, Amd, IP, SH yang diwakili Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan Boyma Harahap dan Kepala Subseksi Pengelolaan Daliansyah Saragih Spd.I beserta staf Rutan Kelas IIB Sipirok.
Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan Boyma Harahap yang didampingi Kepala Subseksi Pengelolaan Daliansyah Saragih, Spd.I ini menyebutkan pembagian perlengkapan mandi ini merupakan hak warga binaan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 32 Tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak WBP.
“Dimana setiap narapidana dan anak berhak mendapat perawatan jasmani berupa pemberian kesempatan melakukan olahraga dan rekreasi, pemberian perlengkapan pakaian, serta pemberian perlengkapan tidur
dan mandi,” kata Boyma dan Daliansyah Saragih.
Boyma juga menyampaikan bahwa pembagian alat mandi ini akan dibagikan secara merata kepada seluruh warga binaan yang dinilai sangat penting dan diperlukan
oleh WBP Rutan Sipirok. Terutama untuk menjaga kebersihan dan kesehatan diri mereka masing-masing.
Pembagian alat mandi ini disambut antusias oleh warga binaan, dengan wajah yang sumringah dan senang.
Pemenuhan perlengkapan alat
mandi ini, diharapkan setiap warga binaan tidak lagi berbagi alat mandi dan tidak melakukan kebersihan diri yang bisa menimbulkan penularan penyakit.
“Dengan begitu warga binaan terjamin kesehatan jasmaninya. Bukan hanya kebersihan diri sendiri tapi juga kebersihan lingkungan blok hunian agar terhindar dari berbagai penyakit selama menjalani pembinaan di Rutan Sipirok,,” tandas Boyma Harahap.(Saragi/Hms Rtn).