Tiga Warga Percut Sei Tuan Diringkus Polres Tapanuli Utara, Ganja Gagal Beredar

1326
Warga percut sei tuan
Tapanuli Utara- Terobos pencegatan Operasi Yustisi dan Imbauan Protokol Kesehatan Polsek Sipoholon bersama Satgas Penanganan Covid-19 di Jalan Marhusa Panggabean, Siatas Barita, Taput, Sabtu (22/5/2021), tiga warga Percut Sei Tuan, Deli Serdang kedapatan membawa ganja kering.

Mereka ditangkap saat mengendarai Honda Jazz warna merah BK 1866 DB. Ketiganya adalah Sri Hartono (25) warga Jalan Sudirman, Cinta Rakyat (supir), Pandu Permana Putra (18), warga Desa Huta Rakyat, dan Fajar (19) warga Jalan Sudirman, Desa Cinta Rakyat. Mereka berhasil diamankan petugas Polsek Sipoholon, di Desa Sipahutar Silangkitang, Kecamatan Sipoholon.

Dari keterangan yang dihimpun, Senin (24/5/2021,) kejadian berawal saat Kapolsek Sipoholon AKP Kondar Simanjutak bersama anggota melaksanakan operasi yustisi dan imbauan prokes bersama satgas Covid-19 di Jalan Marhusa Panggabean, Kecamatan Siatas Barita.

Saat memberhentikan mobil yang datang dari arah Padang Sidempan, mobil justru melaju dengan kecepatan tinggi. Kapolsek curiga dan menghubungi Polsek Sipoholon.

Anggota yang sedang bertugas menunggu di Jalan Mayjen Samosir dan berupaya memberhentikan. Namun, mobil kembali menerobos dalam kecepatan tinggi ke arah Medan.

Petugas pun mengejar hingga tepat di Jalinsum Narahar, Kelurahan Situmeang Habinsaran, Kecamatan Sipoholon, mobil dicegat dan menangkap supir serta dua penumpangnya. Setelah digeledah, ditemukan ganja kering yang dikemas dalam plastik.

Menurut Waka Polres Kompol Jonni Sitompul, setelah diinterogasi di unit narkoba, ketiganya mengakui ganja dibawa dari Sidempuan.

Mereka berangkat dari Medan menjemput barang haram tersebut pada Jumat (21/5 ) siang. Setelah tiba di Tapsel langsung pulang menuju Medan, tetapi berhasil ditangkap di wilayah hukum Polres Taput.

Ketiga tersangka mengaku pernah sekali membawa ganja 20 kg dari Tapsel ke Medan, yakni seminggu sebelum Lebaran.

“Saat ini masih pengembangan, dari siapa ganja dibeli dan kepada siapa akan dijual. Tersangka masih belum jujur saat kita periksa. Nanti kita update,” ujar Jonni.

Barang bukti yang disita adalah satu karung plastik berisi 5 bal ganja kering dengan berat 30 5 kg, satu unit Hoda Jazz, tiga unit HP, dan pisau.

Atas perbuatannya, para tersangka diancam pasal 114 ayat 2 Subsider pasal 111 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun. (Henry)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini