Tanjungbalai- Sebanyak 443 Ballpress yang ditangkap BC Teluk Nibung didalam 3 truk Kontainer akan dilakukan pemusnahan. Sementara untuk truk pengangkut serta 212 kotak lainnya akan dikembalikan ke pemiliknya Tanjungbalai Rabu,(17/03/21).
“Sejak diamankan 2 minggu lalu sampai saat ini, truk beserta ballpress nya masih di tempat penimbunan pabean (TPP) serta masih proses penelitian. Tapi untuk ballpress statusnya sudah BDN atau barang dikuasai negara. Jika penelitiannya tidak sampai pada tindak pidana, maka seluruh ballpress itu akan dimusnahkan, ” ucap Humas BC Teluk Nibung, Lia May Sarah didampingi Penyidik, Bintang J Purba saat ditemui Wartawan, Selasa (16/3/2021) di kantornya.
Dikatakan Humas, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk mencari tau kepemilikan ballpress tersebut. Dan untuk ketiga supir truk sudah dipulangkan setelah dimintai keterangannya.
“Untuk pemiliknya kita masih lakukan penyelidikan. Sementara untuk 212 kotak serta mobil truk pengangkutnya, akan dikembalikan ke pemiliknya, yang kita ketahui warga Simpang Kawat Asahan. Tujuannya supaya kita tidak dituduhkan merampok. Hal ini sudah sesuai UU Kepabeanan Nomor 17 tahun 2006, “ucapnya.
Lebih lanjut dijelaskan Humas bahwa, dari keterangan supir truk, ballpress itu diambil dari beberapa gudang di Pekanbaru untuk dibawa ke Medan. “Mereka si supir itu sebagai penyedia jasa ekspedisi, yang hanya diupah membawa barang barang itu ke Medan sehingga tidak bisa kita lakukan penahanan, “ucapnya.
Sebelumnya, tiga truk kontainer berisi ratusan Ballpress diamankan petugas Bea Cukai Teluk Nibung Tanjungbalai saat melintas di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Air Batu Kabupaten Asahan, Rabu (3/3/2021) lalu.
Selain Ballpress, didalam truk juga terdapat ratusan kotak bertuliskan tulisan luar negeri berisikan barang seperti kancing, bunga. Ketiga truk itu langsung digiring ke tempat penimbunan pabean (TPP) BC Teluk Nibung untuk diproses lebih lanjut.
Kontributor – Ilhamsyah