Tiga Orang Diringkus Personil Denpom I/1 Di Simalungun Karena Narkoba

399
tiga
Personil Lidfampik saat mengamankan ke tiga terduga pelaku penyalah gunaan Narkoba di simalungun
Simalungun-Tiga orang terduga pelaku penyalah gunaan Narkoba berhasil diringkus Personil Denpom I/1 Pematang Siantar dan mengamankan sejumlah barang bukti, di sebuah rumah kontrakan tepatnya di Huta Tiga Perlanaan Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, demikian dibenarkan Pasi Lidpam Kapten CPM Tumpak Tambunan, Kamis (20/04/2023)

Pasi Lidpam mengatakan penangkapan tiga orang terduga pelaku penyalah gunaan Narkoba ini berawal dari informasi masyarakat, yang diterima oleh petugas Lidpamfik Denpom I/1 Pematang Siantar, tentang adanya aktivitas peredaran narkoba di salah satu rumah kontrakan milik Bambang (42) warga Huta Tiga Perlanaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, yang dikontrak oleh Igun (identitas lengkap tidak diketahui)

“Sebelum penangkapan, Selasa (18/04/23) sekira pukul 22:00 Wib, Informasi dari masyarakat ke tiga orang ini menjadikan rumah sewa milik Igun sebagai tempat penjualan dan pemakai narkoba jenis sabu-sabu yang diduga melibatkan oknum TNI AD, dari informasi tersebut petugas Lidpamfik Denpom I/1 Pematang Siantar melaporkan kepada Pasi lidpamfik dan selanjutnya dilakukan pemantauan serta melaporkan kepada Dandenpom serta Wadandenpom I/1 Pematang Siantar,” sebut Pasi lidpamfik

Kemudian Kata Pasi lidpamfik, sebelum ke tiga orang terduga itu diringkus, pihaknya menyiapkan 10 orang personil, dan melakukan koordonasi kesiapan personil sebelum berangkat ke lokasi, dan setiba nya di lokasi sekira pukul 21:30 Wib, Kapten CPM Tumpak Tambunan bersama petsonil Lidpamfik melakukan penyelidikan lanjutan untuk kepastian target benar di lokasi

“Di lokasi Kami melihat beberapa orang keluar masuk rumah tersebut, dan sekira pukul 22:00 Wib, petugas Lidpamfik langsung melakukan penggerebekan didampingi Kepling setempat dan benar saja, Personil berhasil meringkus tiga orang terduga pelaku penyalah gunaan Narkoba berikut barang bukti dari tangan ketiganya, yakni, Andi Sose Sihombing (43) warga Huta Dua, Desa Perdagangan Dua, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, MSD (45) warga Sei Pasir, Kecamatan Kepayang Kota Tanjung Balai dan SU (55) yang diduga Purnawirawan TNI AD, warga Kabupaten Baru Bara,” tambah Pasi lidpamfik

Dari penggerebekan itu personil berhasil mengamankan 13 buah plastik klip bening ukuran kecil, sedang dan besar yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu kurang lebih 21,28 Gram, 1 buah timbangan digital kecil CR2032, 2 buah HP Merk Nokia dan Vivo, 1 buah tas pinggang warna hitam, 1 buah perangkat bong alat penghisap Shabu, 5 bungkus kecil Narkotika jenis kurang lebih 7,32 Gram, 8 bungkus besar dan kecil berisikan plastik klip

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini