Padang Lawas Utara – Sebagai wujud profesionalisme Polri, Penyidik dari Polsek Padang Bolak melimpahkan seorang tersangka kasus pembunuhan berinisial, PS ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas Utara (Paluta), Senin lalu.
Sebelum dilimpahkan, Polsek Padang Bolak menjerat tersangka dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 Jo Pasal 363 (1) ke-5 dari KUHPidana. Tampak, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Paluta, Erwin Ade Putra Silaban, SH, menerima kedatangan Penyidik.
Kapolsek Padang Bolak AKP Zulfikar, SH, MH, Rabu (10/5/2023) menerangkan, bahwa pelimpahan tersangka kasus pembunuhan ke Kejaksaan tersebut, setelah berkas perkara tersangka lengkap (P21). Dia mengaku, bahwa penyidik sudah berupaya dengan maksimal dalam menyelesaikan perkara ini agar segera sampai di meja hijau.
“ Kami hari ini menyerahkan tersangka ke Kejari Paluta. Dan untuk sementara, Kejari Paluta menitip tersangka di Lapas Kelas III Gunung Tua ,” jelas Kapolsek Padang Bolak.(Saragi).