Tapanuli Selatan – Guna menekan penyebaran Covid-19, Polres Tapsel bersama dengan Pemkab Tapsel terus gencar melaksanakan Operasi Yustisi penerapan hukum Prokes.Untuk hari Senin pagi (19/4/2021) Operasi Yustisi yang dipimpin Kasat Lantas AKP.Zainal Muhlisin yang diwakili KBO Sat Lantas Polres Tapsel Iptu Irwan Sastra Dinata melaksanakan Operasi Yustisi di jalinsum Padangsidimpuan- Sibolga tepatnya di Desa Parsalakan Kecamatan Angkola Barat Tapsel.
Ikut serta mendampingi KBO Sat Binmas Polres Tapsel Ipda Taufik Manullang,. Kanit I Pidum Sat Reskrim Ipda Danni Sidauruk.
Beserta 20 orang personil dari personil Polres Tapsel 10 orang, personil Sat Pol PP 5 orang, personil Dishub 2 orang dan BPBD Tapsel sebanyak 3 orang.
Pada pelaksanaan Operasi Yustisi tersebut, Petugas Operasi Yustisi memberikan Himbauan Prokes kepada masyarakat yang melintas di jalinsum Desa Parsalakan Kecamatan Angkola Barat Tapsel agar tetap mematuhi Protokol Kesehatan dalam kegiatan sehari-hari.
Seperti rajin mencuci tangan, selalu memakai masker di dalam maupun di luar ruangan, menjaga jarak atau Social Distancing, kemudian menghindari kerumunan, mengurangi mobilitas guna mencegah penyebaran Virus Corona (Covid 19).
Tak hanya itu Petugas Operasi Yustisi juga membagikan masker kepada masyarakat sebanyak 30 (tiga puluh) pcs.Dan dari hasil Operasi Yustisi ini berhasil menjaring 120 pelanggar prokes, sebanyak 80 pelanggar diberikan sanksi teguran lisan dan 40 pelanggar diberikan sanksi teguran tulisan.(Saragi).