Tanjungbalai- Team TEKAB Sat Reskrim Polres Tanjungbalai menangkap Usman Manurung (38) pelaku perbuatan pencabulan anak dibawah umur dikecamatan Sei tualang Rasi kota Tanjungbalai, Rabu (21/7/2021).
Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas IPTU Ahmad Dahlan panjaitan mengatakan Diketahui pada hari rabu tanggal 24 Maret 2021 Sekira Pukul 22.00 Wib di Kota Tanjung Balai Telah terjadi Perbuatan Cabul terhadap anak dibawah umur yang bernama Mawar (14) (nama samaran)/(anak Pelapor) yang dilakukan Tsk Usman manurung dengan cara kejadian tersebut diketahui Pelapor
SF (55) berawal dari adanya warga/ saksi Eva S memberitahukan bahwasanya Tsk Usman manurung telah melakukan Perbuatan Pencabulan terhadap Mawar(nama samaran) dengan cara pelaku memanggil anak Pelapor .
Dikatakannya untuk masuk kedalam Rumah Pelaku kemudian membuka pakaian anak Korban hingga telanjang selanjutnya mengisap payudara dan menjilat vagina korban, sejak bulan maret sudah 3 kali perbuatan tsbt dilakukan Pelaku dan setiap Pelaku melakukan perbuatannya selalu memberikan uang Rp. 5000 kepada Korban.
Sehingga mendengar kejadian tersebut Pelapor menanyakan langsung pada anaknya Mawar (nama samaran) kemudian Mawar (nama samaran) membenarkan Kejadian tersebut.
Akibat kejadian tersebut Pelapor selaku orang Tua Korban merasa Keberatan dan Melaporkan Kejadian tersebut Ke Polres Tanjung Balai untuk ditindak lanjuti sesuai dengan Hukum yang berlaku. Sesuai denga Laporan Polisi Nomor: LP / 108 / III / 2021 / SU / Res T. Balai tanggal 26 Maret 2021.
Berdasarkan Laporan tersebut, Unit PPA Berkoordinasi dengan personil Team II Tekab Sat Reskrim Polres Tanjung Balai melakukan penyelidikan terhadap perkara tsb.
Kemudian pada hari Senin tanggal 19 juli 2021 sekira pkl.10.00 Wib, Personil Team II Tekab sat reskrim polres tanjung balai mendapat informasi bahwa Tsk USMAN MANURUNG berada di jln pasar baru , lalu personil Team II Tekab berangkat menuju tkp yang dimaksud di pimpin oleh PADAL II Team Tekab IPTU EKO ADY RANTO, S.H.,M.H. dan sekira pkl.10.35 Wib tersangka berhasil di amankan dan langsung membawa tsk ke kantor polres tanjung balai lalu diserahkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Tanjung Balai guna dilakukan penyidikan lebih lanjut .
Tersangka melanggar Pasal 81 Ayat (1) UU RI No.17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti UU No 1 thn 2016 atas perubahan kedua UU RI no.23 thn 2002 tentang perlindungan anak. (ancaman Hukuman Paling singkat 5 Tahun, Paling Lama 15 Tahun). Kontributor – Ilhamsyah