Labuhanbatu-Team Gabungan Unit Reskrim Polres Labuhanbatu dan Polres Asahan, yang dipimpin Kanit Resum Iptu S Lumban Gaol SH, kembali meringkus tersangka pelempar Mobil barang atau truck di JL Lintas Ledong, Kecamatan Aek Ledong Kabupaten Asahan, yang berbatasan dengan Kota Aek Kanopan Labuhanbatu Utara, demikian Diungkapkan Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan Sik.,MH, melalui Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Parikhesit SH.,Sik.,MH, Minggu (21/03/2021) kepada Sumut Indeksnews.com
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu mengatakan setelah sebelumnya Team dari Unit Reskrim meringkus EB (38), kini Teamnya juga berhasil meringkus AP (21) yang merupakan warga Tanjung Pasir Gunting Saga, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, sebagai tersangka atas perbuatan kekerasan terhadap barang, dengan melempar kaca truck yang melintas, setelah supir mobil barang itu memberi uang tidak sesuai keinginan pelaku.
“AP (21) kita ringkus Jumat (19/03/2021)di tempat persembunyiannya di Aek Paing Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, yang sebelumnya tersangka bersembunyi dengan pola berpindah pindah, dan team kita dari Unit Teskrim kembali berhasil menemukan dan meringkus setelah tersangka dinyatakan DPO,” jelas Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu
Menurut AKP Parekhesit SH.,Sik.,MH, dalam penangkapan tersebut, team gabungan Tekab Sat Reskrim membawa pihak keluarga ketempat persembunyian AP (21) di Aek Paing Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, tersangka ini diduga berperan sebagai pelaku yang melempar kaca mobil truk tersebut
“Di sinyalir motifnya pelaku meminta uang kepada sopir truk (korban) kemudian korban memberikan Rp 5.000,- kepada tersangka, namun tersangka meminta Rp 50.000,- karena tidak dituruti tersangka kesal dan membuntuti korban kemudian melempari kaca mobil truk korban dengan batu,” ungkap Kasat Reskrim.
Untuk menindak lanjuti kasus tersebut, Tekab Reskrim Labuhanbatu membawa tetsangka dari tempat persembunyiannya, dan langsung menyerahkan AP (21) ke Polsek Pulo Raja, Resort Asahan untuk diproses hukum lebih lanjut.