Medan– Tanam pohon ganja di belakang rumah, warga Hamparan Perak, Deliserdang berinisial S (37) ditangkap personel Reskrim Polsek Medan Area, Selasa (25/5/2021) sore.
Selain menangkap S, polisi juga mengamankan barang bukti 7 batang pohon ganja dengan perincian dua batang pohon ganja setinggi 170 cm, tiga batang pohon ganja setinggi 145 cm, dan dua batang pohon ganja setinggi satu meter.
Setelah dilakukan penyelidikan di lapangan ternyata benar ada pohon ganja ditanam. Kemudian personel melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang setelah diinterogasi berinisial S. Pihaknya juga mengamankan 7 batang pohon ganja dari lokasi.
Selanjutnya personel reskrim memboyong pelaku dan membawa barang bukti pohon ganja ke Polsek Medan Area guna dilakukan proses lebih lanjut.
“Saat ini pelaku sudah kita tahan. Pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 dan 111 ayat 1 dengan ancaman 20 tahun penjara,” pungkasnya. (As/Red)