Labuhanbatu Selatan-SP (69) pemilik rumah yang di tempati keluarga pelaku pencuri sawit di sabungan, mengadukan pelaku pembakaran rumah tersebut. Seorang warga yang berada dilokasi mengatakan mobil dan rumah tersebut di bakar habis depan petugas dan tidak ada yang mencegah. Dan diduga ada satu orang di dalam polis line
Warga yang mengambil rekaman vidio pembakaran rumah milik SP (69) saat peristiwa, sabtu (12/10/2024) yang enggan mengatakan namanya. Kepada wartawan media ini mengatakan jika ada satu orang didalam polis line dan ada pulak vidio, seorang laki laki paruh baya mengancam ibu dan anak disamping rumah yang hangus tersebut
“Maaf Abang ku…sedih rasanya ketika sekelompok orang melakukan kejahatan di depan petugas tidak ada yang mencegah. Coba Abang perhatikan pembakaran rumah SP (69) di lakukan di duga di dalam polis line oleh satu orang..itu di katakan masa?,” sebutnya pada wartawan media ini
Pantauan wartawan media ini, pelaku pembakaran diancam dengan Pasal 187 KUHP: barangsiapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam: 1. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang; 2. dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas
Ditempat berbeda SP meminta agar Satreskrim Polres Labusel segera mengamankan pelaku pembakaran, karena nama nama pelaku sudah di serahkan dan wajah para pelaku jelas terlihat di Vidio, dirinya khawatir pelaku melarikan diri
Polres Labusel melalui Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu Selatan AKP Gurbacov, Sik.,M.Krim, sebelumnya telah memberi stateman pihaknya akan menyelesaikan perkara tersebut satu persatu, yang dimulai dengan perkara pencurian sawit