Sidang Putusan Gugatan Erna Sinabang Terhadap Guntur DKK Di Pengadilan Negeri

446
sidang
Hakim Tunggal Ita Rahmadi Rambe, SH,.MH, didampingi panitera David Casidi Silitonga, SH,.MH, saat membacakan Putusannya
Labuhanbatu-Sidang Putusan Gugatan Sederhana Perkara No. 2/Pdt.G.S/2023/PN Rap, dengan penggugat Erna br Sinabang, melawan Tergugat Guntur Siringo Ringo, DKK. Dalam putusan Gugatan Sederhana memerintahkan agar tergugat membayar uang, sebesar Rp 180.000.000,- yang di bacakan hakim tunggal Ita Rahmadi Rambe, SH,.MH, dan didampingi panitera David Casidi Silitonga, SH,.MH, di Pengadilan Negeri Rantau Prapat – Labuhanbatu

Menurut Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat sidang pembacaan putusan gugatan sederhana perkara wanprestasi dengan nomor perkara : 2/Pdt.G.S/2023/PN Rap, ini. Yaitu antara Erna br Sinabang sebagai pemohon atau penggugat terhadap Guntur Siringo Ringo dan Hilda Oktara Sitanggang sebagai termohon atau tergugat, di ruang sidang Cakra PN Rantauprapat, Kamis (30/03/2023).

Pembacaan putusan dipimpin hakim tunggal Ita Rahmadi Rambe, SH,.MH, dan panitera David Casidi Silitonga, SH,.MH dihadapan pemohon dan termohon dan kuasa hukum termohon, yang dalam putusannya, Hakim memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan pemohon, dalam sidang tersebut

Juru bicara PN Rantauprapat Welly Irdianto, SH.,MH, saat ditemui usai persidangan menjelaskan poin amar putusan yang telah diputuskan, yakni : 1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian., 2. Menyatakan sah dan mengikat demi hukum perjanjian hutang piutang antara penggugat dengan tergugat satu dan tergugat dua., 3. Menyatakan tergugat satu dan dua telah melakukan ingkar janji atau wanprestasi.

4. Menetapkan hutang pokok tergugat satu dan dua kepada penggugat adalah sebesar 180 juta rupiah., 5. Menghukum tergugat satu dan dua untuk membayar hutang secara kontan dan segnifikan kepada penggugat sebesar 180 juta rupiah., 6. Menghukum tergugat satu dan tergugat dua untuk secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sebesar 650 ribu rupiah., 7. Menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya.

“Untuk selanjutnya, tergugat bisa melakukan upaya hukum yaitu keberatan, dan bila tidak mengajukan keberatannya, tergugat harus menyelesaikan wanprestasi tersebut secepatnya,” ucap Welly usai sidang di gelar di Pengadilan Rantau Prapat

Erna br Sinabang sebagai pemohon/penggugat mengucapkan terimakasih atas putusan sidang yang telah dibacakan majelis hakim atas gugatan yang telah diajukannya. “Saya mengucapkan terimakasih kepada Pengadilan Rantauprapat terkhusus ibu hakim yang telah mengabulkan gugatan saya berdasarkan fakta yang benar, makanya gugatan saya dikabulkan,” ucapnya.

Sementara itu, kuasa hukum tergugat Ibrahim Sipahutar, SH, saat usai sidang digelar, turut dimintai tanggaban oleh para awak media di depan ruang sidang Pengadilan Negeri Ranrau Prapat, Namun sayang tidak memberikan tanggapan atas putusan hakim tersebut.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini