Labuhanbatu-Setelah berhasil meringkus kedua anggotanya, Sarah yang selama ini dijuluki ratu narkoba turut diringkus Unit Reskrim Polsek Kota Pinang yang bekerja sama dengan Sat Narkoba Polres Labuhanbatu, dengan barang bukti sabu seberat 5,95 gram netto di dalam 12 plastik klip berukuran sedang, demikian diungkapkan Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti, Sik.,MH, melalui Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu, SH.,MH, Sabtu (18/06/2022)
Menurut Kasat narkoba Polres Labuhanbatu, Unit Reskrim Polsek Kota Pinang berhasil menangkap ke dua anggota Ratu Sabu itu, yakni M Najamuddin Situmeang alias Naja (29) dan Ahmad Yani Ritonga alias Yani (27) di Jalinsum Desa Sosopan, Kecamatan Kota Pinang, Labuhanbatu Selatan (Labusel) dan kemudian dikembangkan bersama Sat Narkoba Polres Labuhanbatu, hingga berhasil meringkus Ratu sabu tersebut
“Dari kedua tersangka ini kita tingkatkan pengembangan dan berhasil menangkap SZR alias Sarah yang selama ini sudah ditarget, dan bukan hanya itu kita juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu sabu, serta sepeda motor Vario dengan nomor polisi BK 4866 ZAI yang digunakan kedua tersangka untuk membawa barang bukti sabu sabu tersebut,” ungkap Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu
Kemudian menurut Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, sebelumnya setelah mendapat informasi yang terpercaya Personil Unit Reskrim Kota Pinang, melakukan penyelidikan dan memantau ruang gerak Naja dan Yani, dan keduanya di ikuti oleh team opsnal Polsek Kota Pinang, saat sampai di Jalinsum Desa Sosopan keduanya yang sedang mengendarai sepeda motor Vario dengan nomor polisi BK 4866 ZAI langsung dihentikan dan dilakukan penggeledahan
“Dari hasil penggeledahan di lokasi, lanjutnya, ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam 2 bungkus plastik klip. Dari hasil interogasi terhadap pelaku, pengembangan terus dilakukan menuju ke Gang Garuda, Jalan Kala Pane Kota Pinang, dan kita berhasil menangkap Usman Harahap (38) dengan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 5,95 gram netto di dalam 12 plastik klip berukuran sedang,” tambah Kasat.
Dan selanjutnya kata Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, berdasarkan keterangan dari Usman Harahap, polisi berhasil menangkap Sarah yang saat itu berada di dalam kamar rumah dimana Usman ditangkap. “Dari penangkapan terhadap Sarah kita dapatkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,23 gram. Barang itu sempat dibuang di saluran air kamar mandi oleh tersangka, dan pembongkaran saluran air disaksikan oleh kepala dusun dan warga,” tutup Kasat
Atas perbuatannya, Naja dan Yani dijerat pasal 114 Subs 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun penjara, Sedangkan terhadap Usman dan Sarah dijerat Pasal 114 Subs 112 ayat 1 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 dan penulusuran asset (Asset Traicing) guna diteruskan dalam perkara TPPU sesuai UU Nomor 8 Tahun 2010.