Tapanuli Selatan – Sebanyak 150 pelanggar yang melanggar prokes terjaring dalam Operasi Yustisi yang di gelar Polres Tapsel, Minggu pagi (10/1/2021) sekira pukul 09.00 WIB di jalinsum Padangsidimpuan-Sipirok dan Jalinsum Padangsidimpuan-Gunungtua Kecamatan Angkola Timur Tapsel.
Dalam operasi Yustisi ini, 150 pelanggar Prokes yang terjaring adalah masyarakat yang tidak memakai masker. Selanjutnya, Pelanggar diberikan sanksi berupa teguran tertulis oleh petugas Tim Operasi Yustisi di 12 titik di jalinsum Kecamatan Angkola Timur Tapsel.
Dari 150 pelanggar ini, sebanyak 60 pelanggar diberikan sanksi teguran lisan dan 90 pelanggar diberikan teguran tertulis.Kegiatan Operasi Yustisi juga ditandai dengan pembagian masker sebanyak 20 pcs kepada warga yang tidak memakai masker.
Pelaksanaan Operasi Yustisi kali ini dipimpin oleh Kapolres Tapsel AKBP.Roman Smaradhana Elhaj, SH, SIK, MH yang diwakili oleh Kasubbag Progar Bagren AKP.Sumanto Naibaho.
Turut mendampingi Kanit Reg Iden Lantas Polres Tapsel Iptu.Tongan Siregar, SH dengan melibatkan sebanyak 17 orang personil.Personil Polres Tapsel sebanyak 10 orang personil, Personil Sat Pol PP Pemkab Tapsel sebanyak 4 orang dan Personil Dishub Pemkab Tapsel sebanyak 3 orang personil.
Dalam kegiatan tersebut Personil Tim Operasi Yustisi juga tak lupa memberikan himbauan prokes guna pencegahan penyebaran Covid-19. (Saragih).