Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Paparkan pengungkapan Residivis Jadi Pengedar

509
satuan
KBO Iptu Elimawan, didampingi Plt Kasi Humas Iptu Arwin dan Kanit I Iptu Eko Sanjaya saat memaparkan hasil tangkapan di ruang Satresnarkoba, Jum’at (07/10/2022).
Labuhanbatu-Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Labuhanbatu memaparkan keberhasilan Personilnya dalam mengungkap dan meringkus terduga pengedar Narkotika jenis Sabu, yang juga merupakan Residivis yang berdalih mengkonsumsi obat terlarang itu untuk penyakit yang di deritanya

Setelah diringkus Personil Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Labuhanbatu AH (54) Pelaku residivis tindak pidana penyalah gunaan Narkotika jenis sabu, pernah menjalani hukuman selama 1,6 tahun pada tahun 2008 lalu. Selain mengedarkan barang haram tersebut, pelaku juga mengaku mengkonsumsi sabu untuk obat penyakit yang dideritanya selama ini demikian diungkapkan Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti, Sik.,MH, melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, SH.,MH

“Pengungkapan Personil kita dari Satuan reserse Narkoba Polres Labuhanbatu hingga berhasil meringkus AH (54) karna selama ini, tetap nekad menjadi pengedar sabu. sehingga personil kita mendapat informasi akurat dari madyarakat, dan pelaku pun berkutik saat diringkus oleh personel kita dari Satresnarkoba Polres Labuhanbatu,” ungkap Kasat Narkoba itu

Elain itu menurut KBO Satres Narkoba Iptu Elimawan Sitorus, SH.,MH, setelah personil mereka mendapat aduan dari warga kualuh Selatan, personil Satuan reserse Narkoba Polres Labuhanbatu tidak mau menyia-nyiakan informasi itu, Jum’at (30/09/2022) lalu petugas turun ke lokasi melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku.

“Saat dilakukan pemeriksaan, dari tersangka HA petugas menyita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip jenis sabu seberat 0,13 gram, sebungkus plastik klip jenis sabu seberat 0,03 gram, sebuah botol plastik minuman yang terpasang sebuah pipet sebagai alat hisap / bong, 1 bungkus plastik klip dalam Keadaan kosong dan 1 buah plastik klip.”kata KBO Iptu Elimawan, didampingi Plt Kasi Humas Iptu Arwin dan Kanit I Iptu Eko Sanjaya saat memaparkan hasil tangkapan di ruang Satresnarkoba, Jum’at (07/10/2022).

Saat silakukan pemeriksaan oleh petugas, lanjut Elimawan, pelaku HA mengaku mengedarkan narkoba jenis sabu untuk kebutuhan ekonomi dan disinyalir berdalih mengkonsumsi sabu untuk obat penyakit yang dideritanya.

“Pelaku ini juga resedivis pernah menjalani hukuman selama 1,6 tahun pada tahun 2008 lalu. Selain mengedarkan barang haram tersebut, pelaku juga mengaku mengkonsumsi sabu untuk obat penyakit yang dideritanya selama ini,” paparnya.

Sementara terhadap tersangka HA dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Dari Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini