KBO Sat Resnarkoba Polres Tapsel, Ipda TP. Saragi, SH, yang mewakili Kasat, AKP S.Sagala, SH, mengantarkan langsung dua pria berinisial, FKR (19), dan ALH (32) untuk proses Asesmen ke BNNK Tapsel.
KBO Sat Resnarkoba menjelaskan, hasil Asesmen, TAT (Tim Asesmen Terpadu) merekomendasikan keduanya untuk jalani rehabilitasi rawat inap selama 3 bulan. Rehabilitasi, berlangsung di IPWL Swasta Medan Plus, Kota Pinang, Kabupaten Labuhan Batu Selatan.
“ Dengan demikian, berkas perkara keduanya tidak lanjut ,” jelas KBO Sat Resnarkoba Polres Tapsel.
Sebelumnya, pada Kamis (31/8/2023) malam, Tim Opsnal unit Reskrim Polsek Padang Bolak menangkap keduanya saat sedang nyantai sembari duduk-duduk di teras Rumah. Tim Opsnal, menangkap keduanya di kediaman, orang tua ALH di Desa Gunung Tua Tonga, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).
Keduanya tertangkap, karena mengantongi sabu. FKR warga Kelurahan Pasar Gunung Tua, Kabupaten Paluta, yang jadi tamu di rumah itu, juga tak luput dari sasaran Tim Opsnal. Penangkapan keduanya, berdasar informasi terkait, peredaran narkotika di Desa Gunung Tua Tonga.
Saat melakukan penggeledahan bersama Kepala Desa maupun pihak keluarga ALH, Tim Opsnal menemukan dari saku celana bagian depan sebelah kanan milik FKR berupa 2 bungkus plastik transparan kecil dan satu unit Handphone. Kuat dugaan, isi 2 bungkus plastik itu adalah sabu.
Tim Opsnal juga menggeledah di dalam Rumah. Namun, tidak ada menemukan barang bukti narkotika apapun. Kepada Tim Opsnal, keduanya mengaku, jika barang haram itu sama-sama mereka beli di Kota Pinang, Kabupaten Labuhan Batu Selatan, di siang hari sebelum tertangkap.
Mereka membeli barang haram itu dari seorang pria berinisial, B. Selanjutnya, guna pemeriksaan lebih lanjut, Tim Opsnal membawa keduanya berikut barang bukti ke Polsek Padang Bolak.
Tampak hadir dalam Asesmen itu, Kepala BNNK Tapsel, Kompol Hendro Wibowo, SIP, MM, MSi, Personel Sat Resnarkoba Polres Tapsel, Aipda Irvan Andi C Gustatang, SH, para TAT beserta kedua pria yang di-Asesmen.(Saragi).