Labuhanbatu-Sedikitnya 12 orang diduga penyalah gunaan narkotika, diamankan Sat Narkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin langsung AKP Martualesi Sitepu SH.,MH, di Kelurahan Padang Bulan, Rantau Prapat, Hal ini diungkapkan Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan Sik.,MH, melalui Kasat Narkoba Kepada awak media ini, Minggu (24/01/2021)
Menurut Kasat Narkoba penggerebekan ini, menindak lanjuti peredaran narkotika jenis sabu di Kelurahan Padang Bulan Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu oleh karena itu Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan SIK.,MH, memerintahkan dirinya supaya melakukan upaya untuk menekan dan menuntaskan peredaran narkoba dilokasi tersebut.
“Menindaklanjuti hal tersebut saya Kasat Narkoba dan Kanit I IPDA Sarwedi Manurung dan seluruh personil Opsnal berjumlah 20 Orang pada hari Kamis (21/01/2021) sekirapukul 20:30 Wib, melakukan penggrebekan di Kelurahan Padang Bulan, yang diduga markas para pengedar dan pemakai obat terlarang itu,” sebut Kasat
Menurut AKP Martualesi adapun personil dibagi dalam 2 team yang masuk dari 2 lokasi yang berbeda, melihat kedatangan petugas, banyak yang berlarian, namun sebanyak 12 Orang berhasil diamankan dari JL Padang Bulan Kecamatan Rantau Utara
“Kita mengamankan 7 (Tujuh) Orang di Lokasi pertama, diantaranya berinisial DH (22), INDRA (32), ARS (37), SS (31), SB (16) MI (31), dan AP (31), ketujuh tersangka ini merupakan pria,” ungkapnya
Selanjutnya dari TKP kedua merupakan Kos Kosan Di Gang Amaliah bawah JL Padang Bulan Kecamatan Rantau Utara, kasat mengatakan teamnya mengamankan 5 (Lima) Orang yaitu N als Dian (38), MAE (28), GUN (49) keempatnya merupakan pria sedangkan SUS (43) dan rekannya SS (32) merupakan wanita
“Dari hasi pemeriksaan awal terhadap 12 Orang yang terdiri dari 10 Laki Laki dan 2 Orang Perempuan ini, yang dinaikkan status menjadi tersangka sebanyak 3 Orang yaitu dari TKP Kost-kost di Gg Amaliah bawah JL Padang bulan, yaitu S Alias SUS (43) warga Jl Sei Menanjung kelurahan Pantai burung TB II Kecamatan Datuk Bandar Asahan dan merupakan penghuni kost di Gg Amelia Padang Bulan,” jelasnya
Dari tersangka ini kata kasat, teamnya menyita BB 1 (satu) buah bong terbuat dari botol plastik,1 (satu) buah kotak plastik warna hijau dan satu buah kaca pirek yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah jarum baru, 1 (satu) buah toples plastik yang berisi dua belas buah pipet, 9 (sembilan) bungkus plastik klip kosong bekas pakai dan 5 (lima) buah mancis
“Sedangkan dari N Alias Dian (38) Warga JL Sirandorung Kelurahan Sirandorung kita menyita Barang Bukti berupa 1 ( satu ) bungkus narkotika jenis sabu seberat 0.06 gram netto, satu buah timbangan elektrik, satu bungkus plastik klip kecil kosong, dua hendpone Nokia dan uang senilai Rp 325.000,” sebutnya
Sementara Dari TKP JL Padang bulan Rantau utara tepatnya di sebuah warung rokok yaitu DH (23) Warga JL Padang Bulan Rantau utara kata kasat, teamnya mengamankan Barang bukti berupa 16 (enam belas) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 2,26 gram bruto, satu buah plastik klip ukuran sedang, dan uang sebesar Rp. 200.000,- ( hasil penjualan sabu)
“Ketiganya masih dilakukan pemeriksaan secara marathon untuk mengetahui darimana mendapatkan narkotika tersebut dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) dari undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tambahnya
Sementara Untuk yang 9 Orang lagi jelas AKP Martualesi masih dilakukan pemeriksaan dan selanjutnya akan ditest urine dan selanjutnya dilakukan gelar perkara dalam penanganan ke 9 orang ini nantinya.