Medan- Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) Sarianna Harahap, tak henti-henti mencari keadilan di Negeri ini. Pasalnya, suaminya yang aktivis anti korupsi itu, Ahmad Faisal Nasution ‘terzolimi’ dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Senin (8/3/2021).
Ketika disambagi awak media, di kantor Wali Kota Medan, Sarianna Harahap mengatakan, bahwa suaminya dijerat seorang oknum kontraktor yang dituding suaminya “bermain mata” dengan oknum pejabat Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
IRT ini menjelaskan, suaminya kini harus berhadapan dengan perkara hukum UU ITE, dan ditangkap secara semena mena. Olehnya, ia datang meminta bantuan dari Wali Kota Medan Bobby Nasution, Kejaksaan, DPRD maupun Kepolisian RI untuk membantunya.
“Saya mohon kepada penegak hukum jangan pilih kasih, dan melakukan tindakan dan penangkapan kepada suami saya, memang saya orang lemah, dan hukum bisa saja diputar balikan,” pungkas Sarianna.
Kemudian, kata Sarianna, sesuai dengan perintah Kapolri dan Presiden RI, bahwa terkait UU ITE, atau kasus UU ITE harus diselesaikan secara mediasi dan minta maaf, bukan dengan mudah melakukan penangkapan secara semena-mena.
Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan jajarannya untuk menerapkan penegakan hukum yang dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat dalam menangani perkara yang berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Instruksi Kapolri kepada jajarannya itu tertuang dalam Surat Edaran bernomor SE/2/11/2021 yang ditandatangani langsung Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo pada Jumat, (19/2/2021).
Dalam surat edaran itu, Kapolri memastikan akan menegakkan hukum yang berkeadilan dengan cara mengedepankan edukasi dan langkah persuasif di dalam menangani perkara berkaitan dengan UU ITE.
Dengan demikian, ke depan diharapkan tidak ada lagi pihak yang merasa dikriminalisasi oleh Kepolisian, lalu ruang digital Indonesia bisa tetap bersih, sehat dan beretika serta produktif.
“Maka diharapkan kepada seluruh anggota Polri berkomitmen menerapkan penegakan hukum yang dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” tutur Kapolri dalam surat edaran itu. (Bonni/Red)