Labuhanbatu-S alias Karyo (58) tewas ditangan tetangganya sendiri, setelah diduga di hujam 5 liang dengan menggunakan senjata tajam, korban tersungkur di teras rumah dan menghembuskan nafas terahirnya
Peristiwa ini dibenarkan Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu, Sik.,MH, melalui Kapolsek Bilah Hulu, AKP Ramses Panjaitan, SH, S alias Karyo (58) tewas pelaku tidak sempat melarikan diri sudah si ringkus Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu
“Pelaku pembunuhan berinisial AB alias Amir (35) warga yang sama JL Veteran – Aek Nabara Desa Perbaungan, Kecamata Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, diringkus unit reskrim Bilah Hulu tanpa perlawanan, setelah tikam S (58) diduga sebanyak 5 kali,” ungkap AKP Ramses, Senin (18/12/2023)
Adapun kronologis peristiwa ini terjadi pada hari Senin (18/12/2023) sekira pukul 07:30 Wib, di depan rumah korban Sukariyo di Jl Veteran Aek Nabara, saat itu Korban baru pulang ke rumahnya sehabis mengantarkan anaknya kerja. Setelah sampai di depan rumah korban, pelaku AB alias Amir, langsung mendatangi korban yang masih berada diatas sepeda motor di depan rumahnya.
“Dan secara tiba-tiba menikam dada kiri korban pakai pisau sangkur, hingga korban terjatuh berikut sepeda motornya. Kemudian pelaku melanjutkan aksinya dengan menikam tubuh korban berulang kali yang mengakibatkan luka dan berdarah,” tambah AKP Ramses
Melihat hal itu, sontak masyarkat melerainya dan membawa korban ke klinik Sri Pamela PTPN III, untuk mendapatkan perawatan, akan tetapi kurang lebih 30 (tiga puluh ) menit dirawat, nyawa korban sudah tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.
“Mendengar kejadian tersebut pihak Polsek Bilah Hulu langsung bergegas ke TKP dan menemukan tersangka masih berada diteras rumahnya sambil memegang pisau sangkur, alat yang dipergunakan menusuk korban. Selanjutnya pelaku ditangkap berikut barang bukti dibawa ke Polsek Bilah Hulu untuk proses hukum selanjutnya,” jelas AKP Ramses lagi
Hasil interogasi penyidik terhadap Ibu pelaku Hermawati Koto, bahwa memang keluarga korban sering memberi/menitip makanan ke Ibu pelaku dan juga bila belanja sayuran ke kedai korban diberi gratis dimana rumah mereka saling berhadapan seberang jalan umum.
“Namun tersangka tidak senang dan tidak terima akan hal itu hingga melarang Ibunya untuk menerima pemberian keluarga korban, akan tetapi Ibu pelaku mengatakan kalau tidak senang ngak usah makan,” ucap AKP Ramses menirukan
Kemudian hasil pemeriksaan terhadap tersangka, dikarenakan tersangka sering diolok-olok korban karena tidak bekerja, yang membuat tersangka merasa sakit hati hingga membunuh korban.
AB alias Amir terancam 5 tahun penjara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 Subs 338 Subs 351 ayat 3 dari K.U.H.Pidana, setelah terbukti menikam S hingga tewas, dan telah ditahan di RTP Polsek Bilah Hulu