Medan – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara mengambil langkah tegas terhadap pelaku “Prank” sejak diluncurkan program layanan panggilan darurat call center 110.
Dari catatan yang diperoleh, Rabu (26/5/2021), menerangkan sebanyak 39.840 nomor seluler diblokir Polda Sumut karena menggunakan layanan panggilan darurat 110 tidak sesuai peruntukannya.
“Nomor seluler yang diblokir itu karena penggunanya terbukti melakukan perbuatan jahil, ngerjain orang dengan tujuan guyon (Ngeprank) saat menghubungi operator 110 Polda Sumut,” kata Kabagdalops Roops Polda Sumut, AKBP Hilman Wijaya.
Selama satu bulan, Hilman mengungkapkan sejak diluncurkannya program panggilan darurat 110 tercatat 1.012 nomor seluler yang melakukan tindakan “Ngeprank”.
“Nantinya nomor-nomor (seluler) itu apabila dalam tiga kali melakukan perbuatan jahil (ngeprank) akan terblokir secara otomatis. Dan pemilik nomor seluler yang telah diblokir itu tidak akan bisa menghubungi call center 110 sampai kapan pun (selamanya-red),” ungkapnya mantan Kapolres Padang Sidempuan tersebut.
Sebelunya, Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, menuturkan pelayanan panggilan darurat call center 110 merupakan bagian dari upaya polri dalam memberikan pelayanan dengan sebaik-baiknya melalui bantuan kepolisian.
Namun begitu, setiap pengguna layanan call center 110 melakukan “Prank” laporan atau informasi bohong akan diberi sanksi melalui berbagai tahapan.
Sebab, sebelum layanan call center 110 ini diluncurkan, kepolisian telah mengaji segala potensi gangguan yang bisa saja terjadi dilakukan orang yang tidak bertanggungjawab.
“Sanksi ini sudah kita atasi dengan teknologi saat ini. Saya imbau masyarakat jangan gunakan layanan ini dengan main-main, karena data anda langsung terlihat di operator,” pungkasnya. (As)