Tapanuli Selatan – Berkat upaya Restorative Justice yang dilakukan, Bhabinkamtibmas Polsek Batang Toru, Bripka Adi Suito, sukses mendamaikan kasus pencurian, Senin (23/10/2023) siang.
Pada Senin siang itu, pelapor dan terlapor dipertemukan dalam Restorative Justice itu, sehingga Polsek Batang Toru sukses mendamaikan kasus pencurian yang terjadi di sebuah waung.
Para terlapor berjumlah 4 orang yang semuanya masih anak-anak. Mereka adalah, ARR (15), DST (16), R (19), dan IT (16). Keempatnya, warga Desa Napa, Batang Toru, Tapanuli Selatan.
“ Sedangkan korbannya atau pelapor, Sahada Riana Hasibuan (37), yang juga warga Desa Napa ,” ujar Kapolsek Batang Toru, AKP Tona Simanjuntak, SH.
Selain itu, lanjutnya hadir juga dalam Restorative Justice itu, orang tua masing-masing terlapor. Ia menyebut, peristiwa dugaan kasus pencurian terhadap terlapor terjadi pada Sabtu (20/10/2023) dini hari.
“ Di mana, para terlapor memanjat dinding Rumah pelapor. Kemudian, mereka masuk melalui ventilasi jendela ke Warung pelapor ,” jelas Kapolsek.
Sesampainya di dalam warung, kata Kapolsek, kuat dugaan para terlapor mengambil uang milik pelapor. Dan esoknya, pelapor melihat uangnya di dalam Warung sudah raib.
Kapolsek melanjut, atas kejadian itu, pelapor melapor ke Polsek Batang Toru. Kemudian, Polsek Batang Toru melakukan serangkaian penyelidikan, hingga berhasil identifikasi pelaku.
“ Setelahnya, Bhabinkamtibmas Polsek Batang Toru serta Kepala Desa mempertemukan kedua belah pihak untuk proses mediasi secara kekeluargaan di Kantor Desa Napa ,” tutur Kapolsek.
Menurut Kapolsek, lantaran para terlapor masih anak-anak dan korban bertetangga dengan mereka, akhirnya kedua belah pihak sepakat berdamai.
“ Bersama orangtuanya, para terlapor juga sudah minta maaf ke pelapor. Pelapor menerima permintaan maaf dari para terlapor yang tertuang pada surat pernyataan ,” terang Kapolsek Batang Toru.(Saragi).