Labuhanbatu-Residivis Kasus Narkoba ini kembali diringkus Sat Narkoba Polres Labuhanbatu di kediamannya tepatnya di Dusun Kampung Baru Desa Pasir Tuntungan, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) demikian diungkapkan Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti, Sik.,MH, didampingi Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, SH.,MH, dan Kaurmintu Satres Narkoba Ipda CH Suhartono, Kamis (14/07/2022)
Menurut Kapores Labuhanbatu itu, BH Alias Beni, seorang Residivis Narkoba baru saja selesai menjalani hukuman penjara bulan Januari yang lalu, namun Selasa (12/07/2022), sudah harus berurusan kembali dengan Sat Narkoba Polres Labuhanbatu, lantaran diduga memiliki sembilan bungkus plastik klip ukuran besar dan sedang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 26,8 gram netto.
“BH alias Beni, seorang residivis Narkoba yang diduga menjual Narkotika jenis sabu khusus di wilayah Padang Rie sekitarnya, yang diperoleh BH dengan cara menerima empat kali pengiriman paket narkotika jenis sabu sebanyak 35 gram. Untuk setiap kali pengiriman melalui jasa angkutan bus Chandra yang dikirim oleh Iwan yang beralamat di Medan, dan memperoleh keuntungan Rp15 juta setiap bulannya atau Rp 500 ribu setiap harinya,” ungkap Kapolres Labuhnabatu itu
Selain itu Kapolres Labuhanbatu menerangkan, Residivis ini diduga mengedarkan barang berupa sabu sabu, dan dengan menerima informasi akurat team Sat Narkoba langsung terjun, dan berhasil mengamankan terduga beserta barang bukti lainnya yakni, 1 unit handphone merk Oppo warna hitam, 1 unit handphone merk Nokia warna hitam, uang sebanyak Rp 10.500.000, Satu buah kotak sandal merk Ando dan atu buah dompet merk Polo warna hitam
“Terduga BH alias Beni sudah tiga kali menjual narkotika jenis sabu sejak dia selesai menjalani masa hukuman, dan kini tertangkap lagi sebagai Residivis, dan terhadap BH dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) dari undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tambahnya lagi