Labuhanbatu-R br Nainggolan Kembali dipangil Unit Pidum Sat Reskrim Polres Labuhanbatu, terkait pengerusakan 307 batang sawit miliknya, sebelumnya korban melayangkan pengaduan atas tanaman tersebut di bunuh hingga gugur, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP /B/ 545 /NI 2023 / SPKT / RES LABUHANBATU / POLDA SUMUT
R br Nainggolan yang didampingi Kuasa Hukumnya Beriman Panjaitan, SH,.MH, mengatakan dirinya merasa dirugikan hingga ratusan juta rupiah atas perlakuan terlapor, namun sejak April lalu korban melakukan pengaduan ke Polres Labuhanbatu, diperkirakan sudah 4 bulan atau 120 hari, belum kunjung ada titik terang dari pada laporan atau pengaduan tersebut
“Sudah 27 tahun tanah itu Kami usahai, kami kelola hingga tanami sawit dan kemudian kami panen selama ini, namun ada yang mengaku anak angkat dari pemilik terdahulu sebelum kami beli, langsung menyerobot dan merusak tanaman yang kami tanami itu, dan setelah mereka rusak kami adukan ke Polres April lalu, namun saat kami tanam kembali para pelaku merusaknya kembali,” cetus R br Nainggolan sambil terisak isak menguluarkan air mata
Selain itu Kuasa Hukum R br Nainggolan itu juga menerangkan mereka mendatangi Mapolres Labuhanbatu untuk dimintai keterangan oleh penyidik di Kantor Unit Pidum Sat Reskrim Polres Labuhanbatu, Kanit ldik Reserse Umum Satuan Reskrim dengan Penyidik Ipda Yasmin Tua Purba, S.E. dan Penyidik Pembantu Bripka Simon Sitorus, Senin (28/08/2023)
“Klien kami R br Nainggolan, dihubungi penyidik untuk di BAP ulang, terkait pengaduan kami dalam perkara pengerusakan 307 batang sawit yang sudah mati di bunuh atau dirusak pelaku, jadi permintaan kami kepada Penyidik agar menangani pengaduan kami ini dengan serius. Karena peristiwa yang menimpa klien kami benar terjadi, bukan ecek ecek. Dan kami juga punya bukti dan saksi, atas itu lah kami heran kok Penyidik tidak bisa menyimpulkan 2 alat bukti untuk mendudukkkan perkara ini supaya bisa jadi lidik,” tutup Pengacara yang baru menyandang gelar Magister Hukum itu