Madina-PT.TBS (Tri Bahtera Srikandi) telah Memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) Terkait Sengketa Lahan seluas +/- 32 Ha dengan KUD Sawit Murni Yang Terletak Di Desa Muara Pertemuan Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.
PT.TBS (Tri Bahtera Srikandi) Mengantongi Izin Usaha Perkebunan (IUP) Dari lembaga pengelola dan penyelenggara Online Single Submission (OSS) Yang Berlokasi Di Kelurahan Pasar Baru Batahan Dan Desa Muara Pertemuan Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.
IUP Yang Saat Ini Ada Di PT.TBS Dikeluarkan OSS Pada Tanggal 8 Januari 2020 Dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) 8120016160893.
Sebelumnya Lembaga (OSS) juga Telah Mengeluarkan Izin Lokasi Ke PT.TBS Pada Tanggal 9 November 2018,Lalu Izin Lokasi Tersebut Di Tindak Lanjuti Bupati Mandailing Natal.
GM PT.TBS Imam Santoso Menjelaskan Pada Awak Media pada Minggu (03/01) Di di Perumahan Karyawan Desa Muara Pertemuan mengatakan, Lokasi Perkebunan di Wilayah Desa Pasar Baru Batahan Dan Desa Muara Pertemuan Luas Nya Mencapai 122,6 Hektar Dan Berada Pada Areal Peruntukan Lain Nya (APL).
Bahwa Lokasi Tersebut Merupakan Lahan Inti Perusahaan TBS atau sago nauli Sesuai Dengan Izin Lokasi IUP Yang Sudah Di Keluarkan Oleh Lembaga Terkait Sesuai Dengan Peta,Luas Nya Adalah 122.6 Hektar Dan Baru Baru Ini Kami Telah Melakukan Panen 32 Hektar Di Lahan Tersebut, Ungkap GM PT.TBS (Imam Santoso).
GM Imam Santoso Menyayangkan Informasi Dari Pihak Pihak Yang Menyebut Itu Lahan Koperasi Sawit Murni Kurang Beralasan,Karena Semenjak Lahan Itu Di Tanam Sampai Saat Ini Masih PT.TBS Yang Memanen Ungkap Nya Pada Awak Media Sambil Mengakhiri keterangannya.
( Khairuman Nst)