Labuhanbatu-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Labuhanbatu melakukan pencermatan terhadap DPT, DPTb, dan DPPh, terkait Kabupaten Labuhanbatu akan melaksanakan Pemilihan Suara Ulang (PSU) untuk 9 TPS di 4 Kecamatan di Labuhanbatu, demikian diungkapkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Labuhanbatu Wahyudi kepada Wartawan, Kamis (08/04/2021)
Menurut Ketua KPU Labuhanbatu, pihaknya akan melangsungkan Pemungutan Suara Ulang (PSU), hal ini sesuai dengan putusan Mahkamah Kontitusi (MK) No : 58/PHPBUPXIX2021 dan sesuai dengan Surat Edaran No. 267 KPU Labuhanbatu tidak memutakhirkan data pemilih tetap, hanya melakukan pencermatan terhadap DPT, DPTb, dan DPPh.
“Kita tidak memutakhirkan data pemilih tetap, hanya melakukan pencermatan terhadap DPT, DPTb, dan DPPh, sebagai persiapan dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (psu) pada 24 April 2021, yang akan di laksanakan di empat kecamatan dan meliputi 9 TPS,” ungkap Ketua KPU Labuhanbatu
Selain itu terkait dengan anggaran PSU Ketua KPUD Labuhanbatu Wahyudi menyampaikan bahwa anggaran PSU tidak mencukupi lagi, jadi pihak KPUD mengajukan permohonan penambahan anggaran ke Pemkab Labuhanbatu
Hal itu diungkapkan wahyudi setelah KPU berkoordinasi dengan Bawaslu yang dilaksanakan di Aula KPU Labuhanbatu Selasa (06/04/2021) maka Pemilihan Suara Ulang untuk Pilkada Labuhanbatu akan di laksanakan meliputi:
1. Kecamatan Rantau Utara Kelurahan Siringo ringo yaitu : TPS 09 dan 17.
2. Kecamatan RantauSelatan Kelurahan Bakaran batu yaitu : TPS 05, 07, 09, 10 dan 13.
3. Kecamatan Pangkatan , Desa Pangkatan yaitu : TPS 03.
4. Kecamatan Bilah hilir Kelurahan Negeri Lama yaitu : TPS 14.
Setelah dilakukan penelitian pada pemilih 9 TPS dengan dengan rincian : Pemilih DPT jumlah 2.987 pemilih, Pemilih Pindahan (DPPh/Pengguna A5) berjumlah 33 pemilih, dan untuk pemilih Tambahan (DPPh) berjumlah 147 Pemilih.
Menurut Komisionis KPU M. Safril Selasa (06/04/2021) mengatakatan, bahwa Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 2.987 pemilih, namun untuk pengguna suara keseluruhan baik Daftar Pemilih Tetap (DPT) Daftar Pemilih Pindahan (DPPh) serta Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) total jumlah sebanyak 3.167 pemilih.
“Memang untuk DPPb dapat menggunakan hak pilihnya nanti ketika di lakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU), dengan menggunakan KTP atau menunjukkan KTP. Sementara untuk yang tidak terdaftar DPT dan tidak menggunakan hak pilihnya pada 9 Desember 2020 tetapi domisili di TPS PSU sesuai dengan KTP-el dimiliki dia, tidak berhak menggunakan hak pilihnya pada pemilihan Suara Ulang 24 April 2021,” jelas Sapril.
Beliau meminta masyarakat dapat menjaga situasi tetap kondusif pada saat dilakukan PSU dan tidak terpancing dengan isu-isu yang tidak bertanggung jawab dan apabila pihak penyeleggara ada yang tidak netral masyarakat dapat melaporkan kepada KPU maupun Pawaslu.