Pria Pengedar Sabu Dan Ganja Nyangkut Di Tangan Personel Lidpamfik Denpom I/1

524
pria
ASR (Baju merah di gari) seorang pria terduga pengedar sabu, diamankan di Mako Subden POM Rantau Prapat
Labuhanbatu-Pria Pengedar Narkotika jenis sabu dan ganja ini harus rela nyangkut di tangan petugas setelah di ringkus Personel Lidpamfik Denpom I/1 Pematang Siantar Sertu Tamba di perkebunan Kelapa Sawit Lingkungan Aek Riung Kelurahan Sigambal, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara, Selasa (04/04/2023)

Kepada awak media Personel Lidpamfik Denpom I/1, mengatakan mereka berhasil meringkus seorang pria berinisial ASR (25) yang kesehariannya bekerja sebagai buruh petani dan merupakan warga JL Rahmat Lingkungan Aek Riung Kelurahan Sigambal Rantau Selatan, yang di duga sebagai pengedar Narkoba jenis sabu-sabu setelah mendapat aduan dari masyarakat sekitar

“Sekira pukul 15:00 Wib, kita monitoring Labuhanbatu Raya mendapat informasi dari masyarakat Sigambal, bahwa sering terjadi transaksi Narkoba jenis Sabu-sabu yang dilakukan pria kurus di sebuah gubuk yang berada di dalam perkebunan Kelapa Sawit milik Amran Ritonga yang terletak di lingkungan Aek Riung Sigambal. Atas informasi tersebut selanjutnya kita melakukan pengecekan dan Matbar di daerah tersebut,” ungkapnya kepada awak media

Kemudian katanya lagi sekira pukul 21:30 Wib, Personel Lidpamfik Denpom I/1 itu melakukan penangkapan terhadap pria berinisial ASR (25) itu, yang sedang melakukan transaksi/menjual Narkoba jenis Sabu-Sabu di sebuah gubuk yang berada di dalam Perkebunan Kelapa Sawit milik orang tua Amran Ritonga di lingkungan Aek Riung Sigambal Kecamatan Rantau Selatan Labuhanbatu itu

“Selain terduga seorang pria kurusitu, kita juga turut mengamankan barang bukti berupa dua bungkus kantong plastik kecil yang berisikan diduga Narkoba jenis Sabu-Sabu seberat 10,22 gram dan 1,49 gram, serta ganja kering seberat 0.84 gram, satu buah Timbangan Digital, Uang tunai sejumlah Rp. 1.624.000,-, satu buah Handphone merk Oppo,” tambah personil lidpamfik itu

Saat di interogasi pria betinisial ASR (25) mengaku bahwa Narkoba jenis Sabu-Sabu tersebut dibeli dari rekannya berinisial NND (25) waga Jln Kancil Danau Bale Kecamatan Rantau Selatan Labuhanbatu, dan konon katanya kegiatan Jual/Beli Narkoba Jenis Sabu-Sabu tersebut sudah digelutinya lebih kurang 1 bulan, dan mengaku jika bisnis haramnya tidak ada keterlibatan Anggota TNI baik sebagai Penjual maupun Backing .

“Pelaku seorang pria yang katanya sering melakukan transaksi narkoba itu, telah kita serahkan ke Mako Subden POM Rantau Prapat untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan dan akan di serahkan ke Sat Narkoba Polres Labuhanbatu, untuk Proses Hukum lebih lanjut, sesuaiHukum yang berlaku atas perbuatan pelaku ASR (25),” tutupnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini