Padang Lawas Utara- Seorang pria berinisial AR alias Bombom (28), pemilik dua bal ganja hanya bisa pasrah saat dibekuk jajaran personel Satresnarkoba Polres Tapsel di salah satu SPBU di Desa Aek Nauli, Kecamatan Hulu Sihapas, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Minggu (10/4/2022) sekitar pukul 17.00 WIB.
Pria Warga Desa Garoga, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapsel itu dibekuk, lantaran kedapatan memiliki narkotika jenis ganja. Tak tanggung-tanggung, dari tangan pria tersebut, Sat Resnarkoba mengamankan dua bal ganja.
“Sebelum diamankan, petugas mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di Desa Aek Nauli akan terjadi transaksi narkoba,” jelas Kapolres Tapsel, AKBP Roman S Elhaj, SH, SIK, MH, melalui keterangan resminya, Rabu (13/4/2022) malam.
Kapolres melanjut, berdasarkan informasi itu, personel Sat Resnarkoba bergerak ke lokasi yang dimaksud. Benar saja, setiba di TKP persisnya di sebuah SPBU, personel Sat Resnarkoba menemukan seorang pria yang belakangan diketahui adalah AR alias Bombom, dengan gerak-gerik mencurigakan.
“Kemudian, petugas langsung amankan AR alias Bombom. Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti narkotika diduga jenis ganja sebanyak dua bal,” urai Kapolres.
Selain ganja, kata Kapolres, pihaknya juga mengamankan barang bukti lain, yakni sebuah tas ransel warna hitam, satu unit sepeda motor milik AR alias Bombom, satu unit telepon seluler, dan sebuah dompet yang berisikan uang tunai senilai Rp200 ribu.
Saat ditanya, terang Kapolres, AR alias Bombom mengakui barang haram itu adalah miliknya dan didapat dari Kabupaten Mandailing Natal.
“Guna pemeriksaan lebih lanjut, AR alias Bombom, berikut barang bukti diboyong ke Mako Polres Tapsel,” pungkas Kapolres.(Saragi).