Labuhanbatu-Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu meringkus seorang pria terduga pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor di Kampung Sawah Sigambal, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara, demikian diungkapkan Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan Sik.,MH, melalui Kapolsek Bilah Hulu AKP ST Panggabean SH, Kamis (04/03/2021)
Kapolsek Bilah Hulu dalam penjelasannya, mengatakan IHM (27) Warga Kampung Sawah Sigambal, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu diringkus Unit Reskrim berdasarkan laporan polisi Nomor : LP / 12 / I / Res.7.4 /2021 / SU / RES -B.HULU, tanggal 14 Januari 2021 dengan Pelapor Anugrah Harahap.
“Team kita dari Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir mengamankan satu orang laki- laki tersangka tindak pidana pencurian sepeda motor Merk Suzuki FU dan satu buah HP merk samsung sesuai pasal 363 KUHPidana yakni IHM (27), Dalam giat oprasi sikat toba 2021 Polsek Bilah Hulu,” ungkap Kapolsek
Selain itu Kapolsek Bila Hulu juga menjelaskan kejadian ini berawal dengan hilangnya sepeda motor milik Anugrah Harahap di warung tuak milik Lasmaria Desa Perbauangan Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu pada Rabu (13/01/2021) sekira pukul 02:30 WIB.
“Motor tersebut diketahui hilang ketika korban pergi ke belakang warung hendak buang air kecil, sekitar lima menit kemudian korban kembali ke warung Tuak tersebut, kemudian korban melihat sepeda motor yang diparkirkan disamping warung dan HP milik korban yang diletakkan dimeja kedai tuak tersebut sudah hilang,” ungkap Kapolsek
Merasa dirugikan dan keberatan atas kejadian itu, korban membuat laporan ke Polsek Bilah Hulu, dan dalam penyelidikan petugas, keterangan saksi saksi dan bukti bukti mengarah ke IHM (27), dan petugas pun terus melakukan penyidikan dan ungkap peristiwa kejadian tersebut
“Unit Reskrim pun bergerak cepat dipimpin langsung Kanit Reskrim Iptu Jonly HW Purba SH, ke lokasi dan berhasil mengamankan IHM (27) kemudian hasil interogasi bahwasanya tersangka mengakui perbuatannya mengambil satu unit Sepeda Motor Merk Suzuki FU dan satu buah HP merk samsung,” tambahnya
Kemudian dari hasil keterangan tersangka bahwasanya Sepeda Motor tersebut sudah dijual melalui teman tersangka atas nama Ewin alias Kewin belum tertangkap (DPO) dan Amas Rambe belum tertangkap (DPO) ke Rantauprapat dan tersangka mengakui mendapat bagian dari hasil penjualan Sepeda Motor dan HP tersebut Sebanyak Rp.1.100.000.-
“Kini tersangka telah kita amankan berikut barang bukti telah kita sita di Mapolsek Bilah Hulu, untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup Kapolsek Bilah Hilir AKP ST Panggabean SH, yang merupakan jajaran Polres Labuhanbatu