Polsek Pancur Batu Ringkus DPO 4 Tahun Tersangka Pembunuhan

1475
Polsek pancur batu
Medan– Tersangka Batu alias Dias Tarigan (33), warga Jalan Karya Desa Baru, Kecamatan Pancurbatu, akhirnya berhasil diciduk personil kepolisian Unit Reskrim Polsek Pancurbatu yang sekian lama jadi incaran penegak hukum, Jumat (19/03/2021).

Batu alias Dias ditangkap Polsek Pancurbatu saat sedang berada di Jalan Jamin Ginting tepatnya di depan Pajak Pancur Batu.“Tersangka ditangkap terkait kasus pembunuhan di Jalan Karya, Desa Baru, Kecamata  Pancurbatu, Deliserdang yang terjadi pada tahun 2017 silam,” kata Kapolsek Pancurbatu, Kompol Dedy Dharma SH didampingi Kanit Reskrim, AKP Syahril Siregar.

Jelas Dedy Dharma, tersangka membunuh korban, Rasmi Rasmita br Ginting (35) di dalam kediaman rumah korban pada hari Kamis (29/06/2017). Lanjut, ujar Dedy Dharma, kejadian berawal saat korban sedang tidur di rumahnya bersama dengan 2 orang anaknya. Tepat pukul 23.00 WIB, jelas Dedy Dharma, tersangka mendatangi rumah korban dengan membawa 7 butir telur ayam dengan maksud mau menumpang makan di rumah korban.

Kemudian, beber Dedy Dharma, korban yang mendengar adanya orang yang mengetuk pintu rumahnya itu langsung menyuruh anaknya Emia br Gurusinga untuk membuka pintu.

Lalu, Dedy Dharma menuturkan, anak korban menggoreng telur ayam tersebut untuk dimakan tersangka. Selesai makan, tegas Dedy Dharma, tersangka duduk di lantai rumah korban dan pada saat duduk permen karet menempel di celana tersangka.

“Melihat hal itu, tersangka bermaksud membersihkan permen karet dengan menggunakan minyak tanah dari dalam lampu teplok. Lalu, tersangka mengambil sebilah pisau dapur berukuran 30 cm yang ada didinding tepas rumah korban dan tersangka duduk didekat korban dengan tujuan membersihkan bekas permen karet,” ujar Dedy Dharma.

Lanjut, terang Dedy Dharma, pada saat tersangka duduk di dekat korban lalu korban terbangun dan langsung sembari memanggil anaknya. “Tersangka pun emosi dan langsung menikamkan pisau tepat di dada korban. Pada saat kejadian, lampu teplok yang berada di dekat korban jatuh dan rumah pun menjadi gelap,” pungkas Dedy.

Panik, beber Dedy Dharma, korban dan anaknya berteriak minta tolong dan tersangka secara membabi buta menghujamkan pisau ke tubuh korban dan anaknya hingga korban tewas tergeletak bersimbah darah, sementara anak korban berhasil menyelamatkan diri walau terkena sabetan pisau pelaku.

“Anak korban, Emia dengan kondisi berdarah berlari keluar rumah meminta pertolongan. Tetangga korban yang mendengar teriakan itu pun terbangun dan berlari ke rumah korban. Tentang korban pun melihat korban sudah tergeletak, sementara tersangka sudah melarikan diri dan membuang pisau yang digunakan untuk membunuh korban di sebuah kolam ikan sekitar lokasi kejadian,” beber Dedy Dharma.

Menerima laporan pembunuhan, ujar Dedy Dharma, personil kepolisian Polsek Pancurbatu turun ke lokasi dan melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus tersebut.

Dedy Dharma mengatakan, selama empat tahun melakukan penyelidikan dan penyidikan, tersangka akhirnya berhasil diamankan saat sedang berada diseputaran terminal angkot Pasar (Pajak) Pancurbatu dan langsung memboyong tersangka ke Mapolsek Pancurbatu guna pemeriksaan lebih lanjut.

Tegas Dedy Dharma, motif pembunuhan yang dilakukan tersangka yakni tersangka mengaku bahwa korban takut diperkosa sehingga tersangka pun emosi lalu menikam korban berkali-kali hingga tewas.
“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 subs Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun,” ungkapnya. (Robeth/Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini