Padang Lawas Utara – Dua tersangka pemilik dan pengedar sabu berhasil ditangkap Tim unit Reskrim Polsek Padang Bolak di desa Sipaho di Kabupaten Paluta, Jumat (05/04/2024) malam.
Adapun pemilik dan pengedar sabu yang ditangkap Polsek Padang Bolak ini adalah, S (36), warga Desa Talak Simin, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhan Batu yang memiliki sabu, Sedangkan pengedarnya adalah, HNH alias P (37), warga Desa Hutaimbaru, Kecamatan Halongonan, Kabupaten Paluta.
“Tim Unit Reskrim Polsek Padang Bolak sukses menangkap pemilik dan pengedar sabu paket komplit ini, dari tempat terpisah,” kata Kapolsek Padang Bolak, AKP Harun Manurung,SH, Sabtu (06/04/2024) malam.
Kapolsek menjelaskan, awalnya Kanit Reskrim Polsek Padang Bolak, Iptu Aswin Manurung, SH, beserta Tim, melakukan penyelidikan terkait pria yang memiliki sabu di Desa Sipaho, Kecamatan Halongonan.
“Dari Kios Pekan Minggu di Desa Sipaho, kami amankan seorang pria yang tak lain adalah, S,” terangnya.
Dari S, lanjut Kapolsek, Polisi berhasil menyita barang bukti berupa, satu paket sabu-sabu yang terbalut kertas tisu. Kemudian, S mengakui, barang haram itu miliknya dan ia peroleh dari seorang pria inisial, HNH alias P.
“Seterusnya, Tim melakukan pengembangan ke kediaman HNH alias P di Desa Hutaimbaru,” imbuh Kapolsek Padang Bolak.
Beruntung, Tim berhasil menangkap HNH alias P ini. Bahkan, HNH alias P mengakui sabu milik S, berasal darinya. Di mana, S sebelumnya membeli sabu dari HNH alias P seharga Rp200 ribu.
Dari hasil interogasi, HNH alias P mengaku, jika ia menyimpan sabu lain miliknya di areal Kebun Sawit yang jarak dari Rumahnya sekitar 100 Meter. Kemudian, Tim membawa HNH alias P ke tempat penyimpanan sabu itu bersama masyarakat sekitar.
“Tiba di lokasi, Tim menemukan di bawah Pelepah Sawit sekaleng susu, warna oranye isinya 6 paket sabu. Barang haram ini, terbalut di dalam kaos kaki warna hitam,” rinci Kapolsek.
Tak hanya itu, masih milik HNH alias P, Tim juga menyita 6 bungkus plastik bening kosong. Sebuah gunting. Satu sendok kecil terbuat dari sedotan. Sebuah jarum pentol. Satu unit Handphone dan uang tunai sebesar Rp200 ribu.
“Selanjutnya, Tim membawa kedua pria itu dan barang bukti ke Polsek Padang Bolak untuk proses lebih lanjut,” jelasnya.(Saragi).