Padang Lawas Utara – Tim Unit Reskrim Polsek Padang Bolak berhasil membekuk seorang pria berinisial MSH (47), warga Desa Hutaimbaru, Kecamatan Halongonan, Kabupaten Padang Lawas Utara, sebagai terduga pelaku pengepul judi tebak angka jenis Kim, Selasa malam (16/5/2023).
Personel Polsek Padang Bolak membekuk pria yang sehari-hari bekerja sebagai petani itu di salah satu warung kopi di Desa Hutaimbaru. Kuat dugaan, saat personel membekuknya, pria berbadan gempal tersebut sedang menunggu pembeli judi tebak angka.
Usai menangkap MSH, personel mendapati barang bukti satu unit Handphone yang isinya nomor tebakan judi Kim. Selain itu, personel juga menyita barang bukti lain berupa selembar kertas angka tebakan berikut sejumlah uang tunai yang kuat dugaan sebagai bahan taruhan judi tebak angka.
Kapolsek Padang Bolak AKP Zulfikar, SH, MH, Rabu pagi (17/5/2023) membenarkan adanya penangkapan pelaku judi angka tebakan tersebut. Menurut Kapolsek, sebelumnya Tim Unit Reskrim Polsek Padang Bolak sudah melakukan penyelidikan terkait pengepul judi tebak angka tersebut.
“ Informasi terkait adanya aktivitas judi tebak angka di warung kopi itu berawal dari masyarakat yang sudah resah ,” ujar Kapolsek.
Guna menyahuti aduan masyarakat, lanjut Kapolsek, lantas personel Polsek Padang Bolak segera melakukan serangkaian penyelidikan. Benar saja, saat tiba di warung kopi tersebut, personel melihat adanya aktivitas mencurigakan dari salah seorang pria yang tak lain, MSH. Maka, personel langsung berinisiatif untuk mengamankannya.
“ Usai membekuk pelaku, personel membawa pelaku dan barang bukti ke Mako Polsek Padang Bolak guna proses hukum lebih lanjut ,” pungkasnya menutup.(Saragi).