Medan- Kepolisian Polsek Medan Area dipimpin AKP Sawangin Manurung, SH Rabu, (1/12/2021), sekira pukul 03,30 Wib menangkap pelaku Pengancaman yang beraksi di wilayah hukumnya.
Penangkapan yang dilakukan berdasarkan laporan yang diberikan oleh Atma Maymaran (25) Warga Jalan Medan Area Selatan no. 783/28 Kelurahan Sukaramai I Kecamatan Medan Area.
Kejadian berawal pada saat korban mendatangi rumah Tersangka Yogi Pradana , Pada Kamis, 18 November 2021, sekitar pukul 23.00 Wib, dan semula berjumpa dengan orang tua tersangka Nasrul lalu korban mengutarakan kedatangannya untuk meminta utang tersangka.
Nasrul mengatakan bahwasanya tersangka selaku anak kandungnya sedang mandi dikamar mandi belakang rumanhya dan Korban langsung mengetuk Pintu kamar mandi sambil mengatakan ” Mana Utang mu ” dan setelah itu tersangka keluar dari dalam kamar mandi langsung mengambil pisau dapur yang terletak diatas meja sambil mengatakan ” tidak ada itu, pergi kau kucucuk kau nanti ” sambil mengarahkan ujung pisau kepada korban.
Sementara Nasrul yang berada ditempat kejadian melerainya dengan menghalau tersangka dan setelah itu korban keluar rumah, akan tetapi tersangka masih kurang senang dan mendatangi korban kembali sambil mengatakan ” kau lihat aja, kutunggu kau diluar, kubunuh kau nanti pakai pisau ini, dan korban pun menjadi takut dan pergi meninggalkan tersangka ditempat kejadiannya.
Lalu korban melaporkan kejadian ke Polsek Medan Area, dan kemudian personil Polsek Medan Area mendatangi rumah Tersangka lalu menangkap tersangka Yogi Pradana (24) yang kesehariannya Pengemudi Becak Bermotor, warga Jalan Medan Area Selatan Gang Merak No. 09 B Medan Area, dan menyita pisau dapur sebagai alat yang dipergunakan tersangka untuk melakukan Pengancaman terhadap diri saksi Korban.
Kapolsek Medan Area Akp Sawangin Manurung, SH melalui Kanit Reskrim Iptu Philip Antonio Purba, SH, MH membenarkan penangkapan tersebut seraya mengatakan tersangka sedang diperiksa penyidik guna mengetahui telah berapa kali tersangka melakukan perbuatan mengancam korban tersebut dan tersangka pun terancam melanggar pasal 335 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukumannya 1 Tahun Penjara. Demikian kata Kanit Reskrim kepada wartawan. (As)