Medan – Polrestabes Medan jajaran Polda Sumut berhasil menggagalkan pengiriman Narkoba jenis ganja kering siap edar dengan jumlah yang fantastis dari Jalan Simpang Pos Padang Bulan Medan, Senin (12/12/2022) sekira pukul 21.30 WIB.
Dari lokasi, Polrestabes Medan mengamankan seorang pria berinisial M (23) warga Aceh, ganja sebanyak 1 ton dan sebuah mobil box jenis Daihatsu Grand Max berplat BL 8237 HC.
Informasi dihimpun wartawan, bahwa personil Polrestabes Medan telah mengincar pengiriman ganja dengan jumlah fantastis ini selama 1 bulan terakhir. Ganja kering dari Blangkejeren Aceh ini rencananya akan dibawa ke Jakarta sesuai pesanan untuk dipasarkan.
Hal tersebut juga dibenarkan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda yang turut didampingi Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Rafles Langgak Putra Marpaung bersama Kanit Idik II Sat Res Narkoba Iptu Didot beserta dengan para personil Satres Narkoba Polrestabes Medan lainnya, saat ditemui sejumlah wartawan usai membawa tersangka dan barang bukti ganja tersebut ke Mapolrestabes Medan.
Kapolrestabes Medan saat menginterogasi kurir yang membawa 1 ton ganja. “Baik selamat malam rekan-rekan, saat ini kita telah berhasil mengungkap kasus kejahatan Narkoba jenis ganja kering sebanyak 1 ton. Dari pengungkapan ini, satu orang berhasil kita amankan. Berdasarkan pengakuan si pelaku, bahwa dirinya hanyalah sebagai kurir,” ucap Kapolrestabes.
Lanjut Kapolrestabes, bahwa 1 ton ganja tersebut terbungkus dalam 36 goni, dengan total sebanyak 366 paket. Pelaku membawanya dengan menggunakan mobil box. Adapun daun ganja kering ini didatangkan dari Provinsi Aceh dan rencananya mau dibawa ke Jakarta dengan tujuan untuk dipasarkan.
“Berdasarkan pengakuan pelaku, setibanya di Medan, ganja sebanyak 1 ton ini rencananya mau diserahkan ke seseorang. Hingga kini kami masih akan terus melakukan pendalaman terkait penemuan paketan daun ganja siap edar ini,” pungkas Kapolrestabes Medan. (As)