Tapanuli Utara- Polres Taput lakukan penyelesean masalah dengan Keadilan restoratif. Restorative justice ini adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, pelaku/korban dan pihak lain yang terkait dengan penyelesaian dengan pemulihan pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.
Keadilan restoratif (restorative justice) saat ini menjadi prioritas kepolisian baik itu polres Taput guna melakukan penyelesaian perkara ringan. Agar tak semua kasus berakhir di pengadilan dengan pemenjaraan.
Sesuai prinsipnya yang selalu mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semua dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat.
Oleh karena penerapan penyelesaian perkara dengan pendekatan keadilan restoratif ini yang dilakukan Polres Tapanuli Utara .
Dua kasus perkelahian yang saling mengadu ke Polres Tapanuli Utara akhirnya diselesaikan dengan cara Restorative Justice (penyelesaian konflik hukum dengan jalan mediasi antara tersangka dengan korban), atau yang sering disebut jalan damai yang tertuang pada Perkap No 8 Tahun 2001.
Kasi Humas Polres Taput Aiptu Walpon Barimbing melalui pesan WhatsAppnya, Rabu (13/7/2022) membenarkan Restorasi Justice dilakukan dalam penyelesaian kasus perkelahian dan saling lapor antara Sardo Tambunan dengan Parhodden Tambunan.
Restorative Justice yang dilakukan Polres Taput dalam kasus penganiayaan yang saling melapor antara Sardo Tambunan (31) dan Pahodden Tambunan (48), yang terjadi di Desa Pantis Kecamatan Pahae Julu Taput pada Rabu ( 25/5/2022).
Antara Sardo Tambunan dan Pahodden Tambunan berkelahi dan saling melapor ke Polres Taput Rabu (25/5) di Desa Pantis Kecamatan Pahae Julu.
Disaat keduanya berkelahi, melibatkan orang lain Geovanny Tambunan (18) dan Normal Tambunan (64) semuanya warga yang sama.
Sardo Tambunan melaporkan Pahodden Tambunan, Geovany Tambunan karena melakukan penganiayaan atas dirinya.
Pahodden Tambunan juga melaporkan Sardo Tambunan dan orang tuanya Normal Tambunan karena melakukan penganiayaan.
Setelah proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan oleh sat reskrim Polres Taput, penyidik menetapkan Pahodden Tambunan dan Geovany Tambunan sebagai tersangka atas pengaduan Sardo Tambunan. Dan dalam pengaduan Pahodden Tambunan, penyidik reskrim menetapkan Normal Tambunan sebagai sebagai tersangka.
Setelah penetapan tersangka atas kedua kasus pengaduan tersebut, kedua belah pihak sepakat melaksanakan perdamaian.
Berdasarkan mediasi (2 juli 2022) kesepakatan perdamaian yang diserahkan kepada penyidik, penyidik reskrimpun melakukan gelar perkara dan disepakati untuk dilaksanakan Restorative Justice dan kedua pengaduan tersebut di hentikan penyidikannya. (Henry)