Tanjungbalai- Seorang IRT bernama Ade Warga Jalan Kenanga Kec Datuk Bandar Timur Pemilik Narkotika Jenis Sabu 1,70 gram diamankan Satres Narkoba Polres Tanjungbalai. Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan 1 orang tersangka perempuan kasus Narkotika jenis sabu tepatnya dilokasi TKP Jln.Bunga Tanjung Km.3,5 Kel.Bunga Tanjung Kec.Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai.
Dalam kesempatan ini Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira,Sik.MH menyebutkan,” tersangka inisial Ade Lusi Fratiwi alias Ade, perempuan (26) IRT alamat Jalan Kenanga Lk.V Kec Datuk Bandar Kota Tanjungbalai Sumut, pada kejadian, Rabu,(17/03/2021) sekitar pukul 22.00 WIB.
Adapun berupa barang bukti, yakni 1 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1.70 gram, 1 buah handphone merk Oppo warna putih merah uang Rp.100.000, 1 lembar tisue warna putih, diamankan di Jln.Bunga Tanjung Kel.Bunga Tanjung Kec.Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai Sumut.
Kemudian sebutnya lagi Team Opsnal unit II Sat Res Narkoba yang dipimpin Ipda Awaluddin bergerak ke TKP dan langsung melakukan penangkapan terhadap perempuan tersebut, sambil tersangka ditemukan barang bukti Narkotika jenis sabu sebanyak 1 bungkus plastik klip transparan berat kotor 1.70 gram di atas tanah miliknya tersangka.
” Selanjutnya tersangka lalu di bawa ke Mapolres setelah di introgasi, tersangka menerangkan narkotika jenis sabu benar miliknya, setelah di periksa tersangka di kenakan Pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) UU No.35 tahun 2009, ancaman 5 tahun penjara paling lama THN 20 tahun kurungan badan,” tukasnya
Kontributor – Ilhamsyah