Tanjungbalai- Team 1 Tekab Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungbalai kembali berhasil mengamankan Tiga orang pelaku pengeroyokan dari berbagai tempat di Kota Tanjungbalai dalam tempo waktu Satu Hari, pada Jumat 05/3/2021 sekitar Pukul 19.00 Wib.
Ketiga pelaku yang bernama Jon Margolang Alias Jon (56), Wiraswasta, warga Jalan Sehat Lingkungan III, Kelurahan Sejahtera, Kecamatam Tanjung Balai Utara Kota Tanjungbalai.
Rusli Alex Alias Alex (56), Nelayan, warga Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, dan Edi Yanto Alias Anto (41), Nelayan, warga Jalan Sehat, Lingkungan III, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjungbalai.
Ketiganya di amankan berdasarkan dari Laporan Polisi dengan No LP / 306 / XI / 2020 / SU / Res T.Balai, tanggal 20 Nopember 2020. Yang di laporkan oleh istri korban yang bernama Nur Saprah Sitorus (53), warga Dusun II, Desa Binjai Serbangan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan. Kata Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan.
“Kejadiannya Jumat 20 Nopember 2020 lalu, sekitar Pukul 21.00 Wib, di Jalan Durian (Jati), Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, telah terjadi tindak pidana penganiayan terhadap korban Muslim Siahaan dan Muslim Oppusunggu yang di lakukan beberapa orang yang tidak dikenal,” Kata Humas Sabtu 06/3/2021.
“Pelaku dengan alat bantu yang tidak diketahui memukul korban secara berulang kali, sehingga Muslim Siahaan mengalami luka robek pada pipi kiri, luka lecet pada bibir bawah, serta patah tulang pada kaki. Sedngkan Muslim Oppusunggu mengalami bengkak pada bagian kepala selanjutnya pelapor (istri muslim siahan) melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanjungbalai untuk di tindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku,” Tambah Humas.
“Berdasarkan Laporan Polisi tersebut Team I Tekab Reskrim Polres Tanjungbalai di pimpin Ipda H.A Karo-karo melakukan penyelidikan di tempat olah kejadian (TKP), dan melakukan introgasi terhadap beberapa saksi di sana. Lalu diketahui bahwa salah satu pelaku yang melakukan penganiayaan itu adalah Jon,” Terang Iptu AD. Panjaitan.
“Tekab Reskrim langsung melakukan penyelidikan terhadap keberadaan Jon. Jumat 05/3/2021, sekitar Pukul 18.50 Wib, di ketahui keberadaan Jon sedang berada di Jalan Lingkar, Kecamatan Datuk Bandar. Sekitar 19.00 Wib, Jon berhasil di amankan,” Bebernya.
“Setelah di introgasi Jon mengakui bahwa telah melakukan penganiayaan itu bersama-sama dengan Alex dan Anto. Setelah itu Alex langsung diamankan, karena pada saat itu Jon sedang minum tuak berdua dengan Alex,” Sebut Humas.
“Sekitar Pukul 22.00 Wib Anto berhasil diamankan di Jalan D.I Panjaitan, Kecamatan Tanjung Balai Utara. Demi penyelidikan lebih lanjut, Ketiganya di amankan Ke Polres Tanjungbalai, atas perbuatannya Ketiga pelaku di jerat dengan Pasal 170 àyat (2) ke 1 Subs 351 ayat (1) dari KUH. Pidana.
Kontributor – Ilhamsyah