Polres Tanjungbalai Meringkus Oknum Pegawai BUMN Setelah Gelapkan Satu Unit Mobil

1279
Polres tanjungbalai
Tersangka bersama barang bukti berupa satu unit mobil kini diamankan Sat Reskrim polres Tanjung balai guna penyelidikan lebih lanjut
Tanjungbalai- Oknum pegawai BUMN ini ditangkap Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Sat Reskrim Polres Tanjung Balai karena mencuri mobil, Selasa(30/3/2021)sekira pukul 22.30 Wib. Dari tersangka Dedi Syahputra Siregar alias Dedi(37) Warga Jalan Jenderal Sudirman, Gang Leci III Kelurahan Pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, disita 1 ( satu ) unit mobil inova yang sudah berubah warna.

Kapolres Kota Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira, Rabu (31/3/2021) menyebutkan, penangkapan tersangka atas laporan dari korban Handriyanto Podiman(58), warga Jalan Asahan No 99, Lingkungan IV, Kelurahan Indra Sakti, Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai.LP / 09 / III / 2021 / SU / Res T.Balai / Sek.Tanjung Balai Selatan tanggal 26 Maret 2021.

Tersangka diaman kan petugas kepolisian karena melakukan tindak pencurian dengan pemberatan satu unit mobil inova BK 1108 VQ.

Pada minggu (14/3/2021) korban menyimpan mobil miliknya type kijang inova warna silver metalic dengan nomor polisi BK 1108 VQ di Gudang “Ali”, salah satu tempat penyimpanan mobil yang berlokasi di Jalan MT Haryono, Kelurahan Perwira, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai.

Kemudian pada Sabtu (20/3/2021) sekitar pukul 19.30 WIB korban dan seorang saksi Rudi ke lokasi penyimpanan mobil untuk mengecek mobilnya, sesampainya di lokasi, diketahui mobil milik korban sudah tidak berada di dalam garasi. Atas kejadian yang dialaminya korban mengalami kerugian sekitar Rp.130.000.000,- dan melaporkannya ke Polsek Tanjung Balai Selatan.

Selanjutnya Polsek Tanjung Balai Selatan berkoordinasi dengan Team I Tekab Sat Reskrim Polres Tanjung Balai melakukan cek tempat kejadian perkara dan penyelidikan.

Berdasarkan hasil informasi dan bukti-bukti, diketahui bahwa pelaku yang melakukan pencurian adalah Dedi. Selanjutnya pada Selasa (30/03/ 2021) sekira pukul 22.00 Wib, Polsek Tanjung Balai Selatan bersama TEAM I Tekab Sat Reskrim Polres Tanjung Balai di pimpin Ipda H A Karo Karo mendapat informasi bahwa tersangka berada di rumahnya, di Jalan Jenderal Sudirman, Gang Leci III Kelurahan Pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.

Sekira pukul 22.30 Wib tersangka berhasil ditangkap, kepada petugas tersangka mengakui melakukan aksi pencurian mobil tersebut dan barang bukti telah dibawanya ke Kota Padang Sidempuan untuk di cat oleh tukang cat mobil.

Kemudian petugas berangkat menuju ke Kota Padang Sidempuan, sekira pukul 08.00 Wib mobil tersebut berhasil di temukan.

Tersangka beserta barang bukti milik Korban di bawa ke Polsek Tanjung Balai Selatan, terhadap tersangka dikenakan Pasal 363 ayat1 ke 3e dan 5e KUHPidana ujar Putu Yudha Prawira
Kontributor – Ilhamsyah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini