Langkat- Tim Kuasa Hukum Okor Ginting Sambangi Polres Langkat guna mempertanyakan sejauh mana hasil penyidikan terhadap inisial SBS terkait kasus dugaan memberi keterangan palsu yang telah diambil sumpah saat persidangan Okor Ginting Cs.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Stabat mengeluarkan surat penetapan Nomor 405/Pid.B/PN. Stabat melalui Jaksa Penuntut Umum ke Polres Langkat untuk melakukan penyidikan terhadap SBS terkait kasus dugaan keterangan palsu.
Kedatangan Kuasa Hukum Okor Ginting ke Polres Langkat disambut baik diruangan Kapolres melalui KBO Iptu Rinaldi Simamora, Senin (06/09/21).
Dalam hasil pertemuan tersebut, Kuasa Hukum Okor Ginting Cs Endrohardian SH dan Anggabrifin SH belum merasa puas karena kebetulan Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok mendampingi Kapolda Sumut ke Binjai.
“Kedatangan kami disini guna mempertanyakan hasil perkembangan terkait kasus Pasal 242 keterangan palsu yang dikeluarkan surat penetapan dari Pengadilan Negeri Stabat, namun begitu kita pertanyakan hasil penyidikannya, mereka mengatakan masih menunggu ada yang melapor, “ucap Endro selaku Kuasa Hukum Okor Ginting Cs
Menurutnya, lanjut Endrohardian Staf Minola Sebayang asal Jakarta ini, dikasus Pasal 242 ini seharusnya tidak perlu harus ada membuat laporan lagi, sudah jelas dari fakta persidangan saksi diduga telah memberikan keterangan palsu dan juga pihak pengadilan negeri Stabat sudah mengeluarkan surat penetapan untuk penyidikan, jadi kenapa harus membuat laporan dulu, “cetusnya.
“Jadi harapan saya selaku kuasa hukum Okor Ginting Cs meminta agar secepatnya pihak kepolisian Polres Langkat melakukan penyidikan dan penangkapan terhadap SBS ,sebab dari dugaan keterangan palsu yang diberikannya,Klien kita menjadi ditahan,jangan Polres Langkat melakukan pembodohan publik terhadap kasus ini,lebih profesional.”harapannya
TIGA DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA KASUS PENGRUSAKAN RUMAH MILIK OKOR GINTING
Ditempat terpisah, Pihak kepolisian Diskrimum Poldasu dari Tujuh Tersangka tindak kekerasan dan pengurusakan dirumah Sri Ukur Ginting alias Okor Ginting orangtua dari Rasita Br Ginting di Dusun Bukit Dinding Desa Besilam Bukit Lembasa Kecamatan Wampu,tiga yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Poldasu atas laporan Rasita Br Ginting Nomor LP/280/V/2021/SU/LKT pada tanggal 24 Mei 2021 lalu.
Adapun ketiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial MHP, SRT dan KU di diskrimum Poldasu.
Keluarga Korban kasus pengerusakan yang terjadi di Dusun Bukit Dinding, Rasita Br Ginting berharap kepada Bapak Kapoldasu Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak dan Kabid Propam Poldasu untuk serius dan mengungkap pelaku diskriminasi yang dialami Korban dan orangtuanya di Dusun VII Bukit Dinding Desa Besilam Bukit Lembasa Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat.
(S.Turnip)