Medan- Polisi temukan pohon ganja di Mandailing Natal Sebanyak 17.500 batang. Pohon ganja itu ditanam di lahan seluas 5 hektare di Pegunungan Tor Sipira Manuk, Mandailing Natal (Madina), Sumatra Utara.
Direktur Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar, Selasa (08/12/2020), menyebut temuan ini didapat saat pihaknya melakukan pengembangan kasus 284 Kg ganja.
Pengungkapan kasus ini bermula saat kepolisian mengamankan sebuah mobil di Jalan Trans Sumatera, Bukittinggi, Rabu (02/12) dini hari. Dalam operasi itu, polisi menangkap dua pengedar ganja berinisial FA (38) dan RA (37).
Mereka merupakan narapidana kasus narkoba Lapas Bukittinggi yang kabur pada 2018. Saat dilakukan pendalaman, polisi menemukan sebuah mobil berisi tujuh karung berisi ganja seberat 203 kg.
“Selanjutnya Tim Narcotics Investigation Center (NIC) Bareskrim Polri, melakukan pengembangan pada Jumat 4 Desember di perkebunan kelapa sawit di Panyabungan Timur, Mandailing Natal, di sana kami tangkap tiga pelaku,” kata Krisno, dalam keterangannya.
Ketiganya adalah Mukri (43) yang merupakan pemilik ganja, pengendali, dan pengepul; lalu Abdul Rahman (38) bagian keuangan; dan Cakanan Rangkuti (29) sebagai tukang angkut.po
“Kami juga temukan tiga karung berisi ganja sebanyak 81 kilogram,” imbuh Krisno.Dua temuan ganja dengan total 284 Kg itu kemudian dikembangkan hingga mencapai lsebuah ladang di Desa Pardomuan Huta Tua, Panyabungan Timur, Kabupaten Madina.
“Setelah dilakukan pengembangan, Satres Narkoba Polres Madina melakukan penyelidikan ke Desa Pardomuan Huta Tua dan menemukan ladang ganja milik tersangka M sebanyak 5 hektare dengan jarak tempuh ke TKP selama 3,5 jam,” jelasnya.
“Batang pohon ganja ini bervariasi dengan tinggi 3 meter, 1 meter, 60 cm dan 30 cm,” imbuhnya. Atas temuan itu, pihaknya melakukan pemusnahan barang bukti bersama Polda Sumut dan Bea Cukai.
“Total ada lima tersangka kami tangkap,” kata Krisno. Dalam hal ini, penyidik menduga bahwa penyelundupan ganja tersebut dilakukan dari kawasan Mandailling Natal ke Sumatera Barat dan Jakarta.
“Jaringan ini diduga memasok ganja ke empat Lapas di Sumbar sebanyak 100 hingga 200 kilogram per dua pekan,” ucap dia.
Para tersangka kini telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 2 UU RI Nomor 35 tentang Narkotika yang ancaman hukuman mati hingga denda Rp10 miliar.