Polisi Musnahkan Barang Bukti Mesin Judi, “Bagaimana Dengan Polsek Lain”

1303
barang bukti
polisi membakar barang bukti mesin judi
Medan- Polisi musnahkan barang bukti berupa 10 unit mesin permainan judi. Pemusnahan itu dilakukan dengan cara menyiram minyak dan kemudian dibakar.

Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi mengatakan bahwa tangkapan tersebut adalah hasil tindak lanjut dari informasi masyarakat tentang adanya mesin permainan judi di dua lokasi yang berbeda yaitu di Desa Serba Jadi Kec. Sunggal DS berhasil kita amankan 8 (delapan) unit mesin judi jenis jackpot terdiri dari 6 (enam) unit berukuran kecil dan dua unit berukuran besar, kemudian dari Jl. Bunga Asoka Kel. Asam Kumbang Kec. Medan Selayang kita amankan sebanyak 2 (dua) unit mesin judi ketangkasan jenis tembak ikan.

barang bukti

Ditambahkannya bahwa pengungkapan di Desa Serba Jadi Kec. Sunggal DS dilakukan pada hari Selasa (19/01) di sebuah rumah, yang mana saat dilakukan penggerebekan di rumah tersebut beberapa orang pria terlihat melarikan diri, sedangkan yang di Jl. Bunga Asoka dilakukan pada hari Senin (25/01) diduga kedatangan petugas telah diketahui sehingga pemilik rumah dan pemain judi terlihat melarikan diri diantaranya ada yang memanjat atap seng rumah warga, imbuh Kapolsek lagi.

barang bukti

“Kita sudah melengkapi administrasi guna penyidikan temuan tersebut dan mengantongi identitas pemiliknya dan masih kita lakukan pengejaran”,pungkasnya. (Robeth)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini