Labuhanbatu Utara-Personil Unit Reskrim NA IX-X, sita 70 G Sabu sabu yang dikemas dalam 14 bungkus plastik, serta timbangan Elektrik dari seorang pria berinisial SB alias ipul (43) yang diduga merupakan pelaku pengedar besar Narkoba yang juga merupakan Residivis di Dusun Kampung Jawa Desa Pulau Jantan, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) Sumatera Utara
Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hasudungan Hutajulu, Sik,.MH.,Mik, melalui Kapolsek NA IX-X, Iptu Panji Nugraha, S.T.K., M.H, membenarkan pengungkapan peredaran besar Narkoba di Pulo Jantan oleh Personil Unit Reskrim Polsek NA IX-X yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPTU GUNAWAN SINURAT, SH.,MH, serta mengamankan barang bukti sabu seberat 70 G dan timbangan Elektrik serta Barang Bukti lainnya
“Personil Unit Reskrim NA IX-X, yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim berhasil ungkap peredaran besar Narkoba Di Pulo Jantan Labura, dengan meringkus terduga SB alias Ipul (43) yang merupakan Residivis yang berdomisili di Desa Aek Hitetoras, Kecamatan Merbau, Kabupaten Labura, Sumatera Utara, serta berhasil menyita 70 G Sabu Sabu yang dikemas dalam 14 Bungkus Plastik Klip, serta timbangan Elektrik,” ungkap Kapolsek NA IX-X
Kemudian dijelaskan Kapolsek awal pengungkapan ini oleh Personil Unit reskrim NA IX-X, Sabtu (08/04/2023) sekira pukul 08:00 Wib, unit Reskrim Polsek NA IX-X dipimpin Kanit Reskrim IPTU GUNAWAN SINURAT, SH.,MH, bergerak dari mapolsek melakukan penyelidikan fi lokasi yang sudah mendengan informasi, di kalangan masyarakat. Saat tiba dilokasi Tim melakukan penyergapan pada terduga, yang memang residivis
“Personil Unit Reskrim pun meringkus SB alias Ipul (43) di rumah mertuanya di Dusun Kampung Jawa Desa Pulau Jantan, Kec. NA IX-X, dan menyita barang bukti berupa sabu2 sebanyak 14 bungkus, 1 unit timbangan elektrik, uang sebesar Rp. 6.020.000, 7 bungkus plastik klip kosong, saat di tangkap SB mengaku jika Barang bukti itu miliknya, dan sudah menjadi pengedar sabu2 sejak setahun yg lalu,” tambah Kapolsek NA IX-X
Selanjutnya saat dilakukan pemeriksaan terduga adalah residivis kasus narkoba jenis sabu sabu, ditahan di LP Rantauprapat tahun 2016, bebas tahun 2020, dan yang lebih mengagetkan SB mengaku jika uang sebesar Rp. 6.020.000,- tersebut adalah uang hasil menjual sabu, dan Sabu sebanyak 70 G yang dikemas dalam 14 bungkus akan dijualnya
“Kemudian tim melakukan pengembangan utk mencari barang bukti sabu-sabu lain ke rumah SB alias Ipul (43) di Desa Aek Hitetoras Kecamatan Merbau, namun tidak ada ditemukan narkoba, selanjutnya tim membawa terduga dan barang bukti ke Polsek NA IX-X, proses hukum selanjutnya di Sat Narkoba Polres Labuhanbatu,” tutup Kapolsek